Kasus Korupsi Lapangan Bola, Praperadilan Lurah Paal Satu Ditolak

Pengadilan Negeri Tanjungpandan saat menggelar sidang gugatan praperadilan tersangka Lurah Paal Satu, Senin 1 April 2024--

Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. 

"Untuk kepentingan penyidikan terhadap kedua tersangka, penyidik telah melakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan mulai dari 05 Maret 2024 sampai dengan 24 Maret 2024 di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan