Marak Panen Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Gunung Tikus, 350 Hektare Lahan Digarap Tanpa Izin
Marak Panen Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Gunung Tikus, 350 Hektare Lahan Digarap Tanpa Izin-Istimewa-
SIJUK, BELITONGEKSPRES.COM – Aktivitas panen Tandan Buah Segar (TBS) sawit di lahan seluas sekitar 350 hektare eks PT AMA diduga masih terus berlangsung tanpa izin (ilegal) dari pihak berwenang.
Informasi yang dihimpun Belitong Ekspres menyebutkan, lokasi perkebunan sawit tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Gunung Tikus, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sejumlah orang memanen dan memuat hasil TBS ke dalam mobil pick-up Panther biru berpelat B yang kerap keluar masuk area tersebut.
Seorang warga berinisial Kp mengatakan, mobil itu dikemudikan pria berinisial Mn. Mn anak buah dari seorang wanita yang disebut-sebut bernama Curong, warga Desa Selumar.
BACA JUGA:BUMDes Bantan Sukses Kembangkan Usaha Ayam Petelur, Produksi Ribuan Butir per Hari
“Itu mobil Panther yang kita lihat tadi, yang bawa si Mn. Dia tiap hari panen di situ. Infonya bosnya orang sini juga, biasa dipanggil Yak Curong,” ujar Kp kepada wartawan baru-baru ini.
Sementara itu, wanita bernama Curong saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim hanya dibaca tanpa balasan.
Terpisah, Kepala Desa Selumar, Madani, mengimbau agar warga tidak melakukan aktivitas pemanenan di lokasi tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya hanya bisa mengingatkan agar masyarakat Desa Selumar tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya.
BACA JUGA:8 Terdakwa Penganiayaan Wartawan Minta Keringanan, Jaksa Kejari Beltim Tetap Kukuh pada Tuntutan
“Kita sebagai orang tua hanya menyarankan yang baik dan terbaik. Kalau bukan punya kita, jangan dipanen. Kalau masih bandel, ya tanggung risikonya masing-masing,” tegas Madani.
Sementara itu, Camat Sijuk, Sastra Yuni Ardi, mengatakan belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh terkait dugaan aktivitas perambahan TBS di kawasan tersebut.
“Maaf, belum dapat menanggapi terlalu jauh karena tidak ada laporan dari desa bahwa masih ada aktivitas di sana,” ujarnya saat dihubungi Belitong Ekspres.
Aktivitas pemanfaatan lahan di kawasan hutan secara ilegal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.