Sampaikan Aspirasi Penambang Timah, Bupati Beltim Minta Solusi Jangka Pendek

Bupati Beltim Burhanudin menyampaikan aspirasi masyarakat penambang dalam RDP dan RDPU dengan Komisi VII DPR RI terkait Penjelasan tentang Petunjuk Teknis Penerbitan IPR, Selasa 26 Maret 2024 (ist)--

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Bupati Belitung Timur (Beltim) Burhanudin menyampaikan aspirasi dan jeritan masyarakat yang berproses sebagai penambang timah. Pasalnya kondisi ekonomi benar-benar anjlok karena pasir timah sulit dijual.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR RI terkait Penjelasan tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Selasa 26 Maret 2024.

Agenda RDP turut dihadiri oleh sembila Anggota Komisi VII DPR RI, Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) Safrizal ZA dan Sekretariat Bersama (Sekber) Ormas Belitung Timur.

Burhanudin menyampaikan kondisi perekonomian masyarakat Beltim sedang menurun khususnya bagi yang berprofesi sebagai penambang timah. Sebab mereka tidak bisa menjual hasil timag karena tidak dilengkapi dengan legalitas yang jelas.

"Saat ini ekonomi masyarakat kami sedang tidak baik-baik saja, Beltim saat ini seperti kota mati karena pasir timah masyarakat terkendala soal legalitas penambangan," Bupati Beltim yang akrab disapa Aan ini.

BACA JUGA:8.150 Warga Beltim Terima Paket Sembako Bersubsidi, Khusus Keluarga Miskin

BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah Diserbu Masyarakat Beltim, 5 Ton Beras Ludes Terjual

Pada kesempatan itu, Aan juga menyampaikan sebanyak 14 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sudah dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk Kabupaten Beltim.

Namun, sampai saat ini belum ada satupun IPR yang terbit. Bahkan peraturan teknis terkait IPR masih membingungkan kendati telah ada Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Padahal menurut Aan, IPR atau Izin Pertambangan Rakyat merupakan salah satu legalitas pengting bagi masyarakat Kabupaten Beltim untuk melakukan aktivitas penambangan pasir timah secara aman dan legal.

"Jadi meskipun sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, tapi hingg saat saat ini masih belum ada IRP yang terbit. Padahal bila ada IPR masyarakat akan memiliki legalitas untuk melakukan penambangan," jelas Aan.

Bupati Meminta Solusi Jangka Pendek

BACA JUGA:Pemkab Beltim Mulai Bahas Musrenbang RKPD Tahun 2025

BACA JUGA:Buka Puasa Bersama, MD KAHMI Beltim Menyoroti Persoalan Sosial di Masyarakat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan