Kantor Kemenag Belitung Ajak Segera Bentuk UPZ Zakat Fitrah

Kepala Kantor Kemenang Belitung H Masdar Nawawi--

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung mengajak pengurus masjid, musala, dan kantor untuk segera membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) guna memfasilitasi penyaluran zakat fitrah tahun 1445 Hijriah.

"Kami menghimbau pengurus UPZ di seluruh wilayah untuk segera membentuk panitia UPZ zakat fitrah di tempat masing-masing," ujar Kepala Kantor Kemenang Belitung H Masdar Nawawi kepada Belitong Ekspres, Selasa, 26 Maret 2024.

Masdar menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi di Kabupaten Belitung adalah 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp 37.500 per orang.

Ia menghimbau umat Islam agar membayar zakat fitrah lebih awal agar penyalurannya kepada mustahik dapat dilakukan dengan lebih cepat. "Membayar zakat dengan cepat akan mempercepat distribusinya kepada mereka yang membutuhkan," paparnya.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Lapangan Bola, Pengacara Lurah Paal Satu Cabut Gugatan Praperadilan

BACA JUGA:Pj Bupati dan Kadishub Dapat Penghargaan Dari Tim Gesit KIAT

Menurut Masdar, zakat fitrah memiliki keutamaan dalam membersihkan ibadah yang telah dilakukan selama bulan puasa. Tanpa membayar zakat fitrah, ibadah puasa bisa tergantung di antara langit dan bumi. 

"Zakat adalah penyucian, merupakan bagian dari rukun Islam, dan menghilangkan segala dosa yang terjadi selama bulan puasa," tambah Masdar.

Selain itu, membayar zakat fitrah juga memiliki hikmah untuk membersihkan dan menyucikan diri, ungkapan syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT, menjaga serta melindungi harta dari kemiskinan.

"Kami berharap agar masyarakat dapat membayar zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan mulai dari awal hingga akhir Ramadan, namun kami menyarankan agar pembayaran diselesaikan pada H-2 Ramadan agar dapat segera didistribusikan kepada yang membutuhkan," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan