Kasus Korupsi Lapangan Bola, Pengacara Lurah Paal Satu Cabut Gugatan Praperadilan

Suasana sidang praperadilan, Lurah Paal Satu Muhammad Yusuf, Selasa 26 Maret 2024--

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Pengacara hukum Lurah Muhammad Yusuf (MY) mencabut gugatan praperadilan penetapan tersangka dugaan kasus korupsi lapangan bola di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung tahun 2022-2023.

Hal itu terungkap pada saat sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 26 Maret 2024.

Wandi selaku pengacara tersangka MY mengatakan, alasan pihaknya mencabut gugatan tersebut lantaran adanya pertimbangan hukum yang sudah disepakati. Sehingga dia mencabut gugatan tersebut pada saat sidang pertama. 

"Kami memiliki pandangan hukum sendiri," kata Wandi kepada Belitong Ekspres usai sidang.

Sidang gugatan praperadilan dipimpin Hakim Tinggal Endi Nur Satria dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung Arizal. Majelis hakim memberikan waktu hingga Rabu 27 Maret untuk melengkapi berkas pencabutan praperadilan tersebut.

BACA JUGA:Dua Organisasi di Belitung Dapat Hibah Program Gesit KIAT 2024

BACA JUGA:Stok Daging Sapi di Belitung Aman, Cukup untuk Kebutuhan Lebaran

"Setelah mengajukan pencabutan gugatan praperadilan, berkas akan kita lengkapi pada Rabu 27 Maret 2024 ," kata Wandi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lurah Paal Satu MY dan warga IS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pada Selasa 5 Maret 2024.

Diduga keduanya melakukan korupsi, terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun 2022-2023.

Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri membenarkan adanya kabar tersebut. Dia menjelaskan, sebelum mereka ditetapkan sebagai tersangka kejaksaan mendapat informasi mengenai adanya kasus tersebut. 

Lalu, Tim Kejari Belitung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selain itu juga mengumpulkan sejumlah barang bukti. Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Tangkapan Polres Belitung, Ratusan Paket Sabu dan Belasan Ekstasi Siap Edar

BACA JUGA:Donor Darah Bulan Ramadan, PMI Belitung Gandeng Baznas dan HIPMI

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan