Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025)-Luthfia Miranda Putri-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Anwar Makarim. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap mantan Mendikbudristek itu sah menurut hukum dan telah sesuai dengan prosedur acara pidana.

Hakim menilai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan dilakukan dengan landasan hukum yang kuat. Kejagung dinilai telah memulai penyelidikan dan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHAP. 

“Penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka telah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” ujar hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin 13 Oktober.

Penolakan ini memperkuat posisi hukum Kejagung. Hakim menilai argumentasi tim kuasa hukum Nadiem yang mempersoalkan alat bukti justru sudah masuk ke ranah pokok perkara yang nantinya akan diperiksa di Pengadilan Tipikor. Karena itu, isu terkait validitas alat bukti tidak bisa menjadi dasar untuk membatalkan status tersangka lewat jalur praperadilan.

BACA JUGA:Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Istri Nadiem Makarim Kecewa

BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim Tetap Sah

Dalam berkas penyidikan, Kejagung disebut telah mengantongi empat alat bukti utama sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP: keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan bukti petunjuk. Keberadaan empat bukti tersebut dinilai cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka tanpa melanggar asas due process of law.

Permohonan praperadilan itu diajukan Nadiem setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun yang diklaim untuk mendukung pendidikan di wilayah 3T. 

Berdasarkan hasil penyidikan awal, Kejagung menduga ada kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun akibat penyimpangan pengadaan perangkat lunak dan markup harga laptop.

Hakim menegaskan, tugas pengadilan dalam sidang praperadilan bukan untuk menilai benar atau tidaknya dakwaan, melainkan hanya menguji keabsahan proses penetapan tersangka. Karena semua prosedur terbukti sah, maka seluruh permohonan Nadiem dinyatakan ditolak dan biaya perkara dibebankan kepada pemohon. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan