Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim Tetap Sah

Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025)-Luthfia Miranda Putri-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. 

Dalam sidang putusan yang digelar Senin 13 Oktober, hakim menegaskan permohonan tersebut tidak beralasan hukum dan seluruh biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.

Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan menteri yang juga dikenal sebagai pendiri Gojek. Melalui pengacaranya, Nadiem menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, hakim menilai seluruh prosedur penetapan tersangka telah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

Sebelumnya, sidang ini juga diwarnai dengan keterlibatan 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan pendapat hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga eks Jaksa Agung. 

BACA JUGA:Anak Buah Nadiem Makarim Kembalikan Uang ‘Kickback’ Miliaran Rupiah Kasus Pengadaan Chromebook

BACA JUGA:Ahli Hukum Klaim Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Sudah Sesuai Prosedur

Dalam pandangan mereka, mekanisme praperadilan di Indonesia cenderung kehilangan fungsi pengawasan terhadap diskresi penyidik, sehingga perlu direformasi agar lebih transparan dan akuntabel.

Para sahabat pengadilan juga menilai dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim belum cukup kuat untuk memenuhi unsur reasonable suspicion atau kecurigaan yang beralasan. Mereka menekankan bahwa beban pembuktian seharusnya berada pada pihak termohon, dalam hal ini penyidik Kejagung, bukan pada pihak pemohon.

Kejagung sebelumnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. 

Kasus ini berawal dari rencana penggunaan produk Google yang disebut telah disiapkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai pada 2020.

BACA JUGA:Hotman Paris Bantah Nadiem Perkaya Diri dalam Kasus Chromebook Kemendikbudristek

BACA JUGA:Hotman Kalim Butuh 10 Menit untuk Buktikan Nadiem Tidak Bersalah, Ini Tanggapan Kejagung

Penetapan tersebut mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, status tersangka Nadiem Makarim dinyatakan sah menurut hukum dan proses penyidikan oleh Kejagung dipastikan berlanjut. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan