Menteri Bahlil Digugat di PN Jakpus Imbas Kelangkaan BBM di SPBU Swasta
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memberi keterangan di sela-sela rapat Koordinasi Persiapan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (1/10/2025)-Putu Indah Savitri-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi gugatan perdata yang diajukan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU swasta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Senin 29 September, dengan pihak tergugat meliputi Bahlil, PT Pertamina (Persero), dan PT Shell Indonesia.
“Ya, kami menghargai proses hukum,” ujar Bahlil di sela Rapat Koordinasi Persiapan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu.
Gugatan dilayangkan oleh seorang warga bernama Tati Suryati. Dalam gugatannya, Tati menyebut dirinya kesulitan mendapatkan bahan bakar di SPBU Shell pada 14 September 2025, padahal biasanya ia rutin melakukan pengisian di lokasi tersebut.
Sebelumnya, Bahlil menyampaikan bahwa SPBU swasta seperti Shell, Vivo, bp, dan Exxon Mobil telah menyetujui pembelian stok BBM tambahan melalui Pertamina dengan skema impor untuk meredam kelangkaan yang terjadi sejak Agustus. Namun, dalam pertemuan lanjutan pada Selasa 23 September, beberapa perusahaan masih memerlukan waktu untuk berkoordinasi dengan kantor pusat global mereka terkait mekanisme pembelian.
BACA JUGA:Penumpang Udara Internasional Naik, BPS Catat 1,92 Juta Orang di Agustus 2025
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Realokasi Anggaran untuk Danai Stimulus Ekonomi Akhir Tahun
Menurut Bahlil, skema impor tersebut mengatur bahwa BBM yang dibeli adalah base fuel, yang nantinya akan dicampur langsung di tangki SPBU masing-masing. Langkah ini dinilai sebagai solusi jangka pendek untuk memastikan ketersediaan BBM swasta tetap terjaga di tengah lonjakan kebutuhan. (ant)