Menaker Tekankan Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Harus Dibayar Full dan Tak Boleh Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Dimas Choirul/ JawaPos.com)--

BELITONGEKSPRES.COM, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2024 harus dilakukan paling lambat H-7 menjelang hari raya lebaran. Pernyataan tersebut didukung oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang mengatur tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI pada hari Senin (18 Maret), Ida Fauziyah memberikan penegasan kuat terkait pentingnya pembayaran THR keagamaan kepada semua pekerja/buruh. 

"THR keagamaan harus dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan," ujarnya.

Menurut Ida, keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pekerja/buruh dapat merayakan hari raya dengan tenang dan nyaman, tanpa harus khawatir terkait keterlambatan pembayaran THR. "Kami memahami betapa pentingnya THR bagi pekerja/buruh, terutama dalam mendukung kebutuhan selama perayaan Lebaran. Oleh karena itu, kami meminta semua perusahaan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," tambahnya.

BACA JUGA:Asus Bakal Luncurkan ROG Phone 8 Series pada 20 Maret 2024 Mendatang

BACA JUGA:Program Subsidi Tepat Sasaran, Penyaluran BBM dan LPG 3 Kg Oleh Pertamina Sesuai Kuota Subsidi

Selain menekankan pentingnya pembayaran penuh dan tepat waktu, Menteri Ida juga meminta dukungan dari para Gubernur di seluruh Indonesia untuk memastikan bahwa SE ini disampaikan kepada Bupati/Walikota di wilayah masing-masing. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pembayaran THR.

"Kami mengimbau kepada para pengusaha dan perusahaan agar melaksanakan kewajiban mereka dengan baik dan memastikan bahwa THR dibayarkan tepat waktu. Ini bukan hanya tentang kewajiban hukum, tetapi juga tentang sikap kepedulian dan keadilan terhadap para pekerja/buruh," tegas Ida.

Lebih lanjut, Menteri Ida juga mengumumkan bahwa posko THR keagamaan kementerian ketenagakerjaan telah dibuka kembali dan dapat diakses melalui situs web resmi kementerian. Dia menekankan bahwa posko ini akan memberikan bantuan dan informasi kepada pekerja/buruh yang mengalami masalah terkait pembayaran THR.

Dengan demikian, diharapkan semua pihak, baik perusahaan maupun pemerintah daerah, dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja/buruh terpenuhi dan perayaan Lebaran tahun ini dapat dirayakan dengan sukacita dan kebahagiaan sesuai dengan tradisi dan nilai keagamaan yang dijunjung tinggi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan