Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Menteri PKP Setujui Usulan Menaker, Kuota Rumah Subsidi untuk Buruh Naik Jadi 50 Ribu Unit

Menteri Perumahan dan Pekerjaan Umum (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025)-Aji Cakti-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Perumahan dan Pekerjaan Umum (PKP) Maruarar Sirait atau Ara resmi menaikkan kuota rumah subsidi untuk buruh dan tenaga kerja dari 20 ribu menjadi 50 ribu unit.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 14 Agustus. Ara menjelaskan, usulan penambahan kuota disampaikan oleh Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dan didukung langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. “Saya langsung setuju,” kata Ara.

Tiga bulan sebelumnya, Kementerian PKP dan Kementerian Ketenagakerjaan telah menandatangani perjanjian kuota rumah subsidi sebanyak 20 ribu unit untuk buruh. Hingga kini, berdasarkan data BP Tapera, sudah terealisasi 36.629 unit. “Artinya, program ini sangat diminati buruh,” tegasnya.

Menaker Yassierli menilai langkah ini sebagai wujud kolaborasi lintas kementerian untuk menghadirkan solusi nyata bagi pekerja. “Ini bentuk kepedulian bersama untuk membantu buruh memiliki rumah dengan skema subsidi,” ujarnya.

BACA JUGA:KPR FLPP Tawarkan Cicilan Sangat Terjangkau: Setara Sewa Rumah, DP Cuma 1 Persen!

BACA JUGA:Presiden Prabowo Tetap Prioritaskan Program 3 Juta Rumah, 200 Ribu Unit Siap Dibangun

Sebelumnya, pada 10 April 2025, Menteri PKP, Menaker, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Perumahan Subsidi untuk Pekerja/Buruh. Program ini menjadi bagian dari perhatian Presiden RI terhadap kesejahteraan buruh di berbagai wilayah Indonesia. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan