Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Modus Beras Oplosan Terbongkar, Polda Riau Sita 9 Ton dari Seorang Pengusaha 'R'

Ilustrasi beras premium--Freepik.com

BELITONGEKSPRES.COM - Kasus pengoplosan beras kembali mencuat dan semakin mengkhawatirkan. Kali ini, Polda Riau berhasil membongkar praktik curang yang dilakukan seorang pengusaha lokal berinisial R, yang diduga mencampur beras berkualitas rendah lalu menjualnya seolah-olah sebagai beras premium maupun beras program pemerintah SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).

Modus operandi yang digunakan cukup rapi. R membeli beras murah dari wilayah Pelalawan, lalu mengemasnya ulang ke dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik. 

Ada pula beras reject yang dicampur dengan beras medium, kemudian dikemas ulang sebagai beras SPHP. Perbedaan harga setelah dioplos mencapai Rp 5.000 hingga Rp 9.000 per kilogram, padahal kualitasnya di bawah standar.

Lokasi praktik curang ini ditemukan di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Polisi menyita sekitar 9 ton beras oplosan sebagai barang bukti, bersama dengan karung, mesin jahit, timbangan digital, dan perlengkapan lainnya yang digunakan dalam operasi ini.

BACA JUGA:Mentan Amran Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Oplosan Beras SPHP dan Premium

BACA JUGA:Indef: Oplosan Beras Subsidi Ancam Stabilitas Sosial

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan, tindakan tegas ini merupakan respons atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas kejahatan pangan yang merugikan konsumen. Tersangka R telah ditetapkan dan kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Menurut Irjen Herry, kejahatan ini bukan sekadar penipuan dagang. Negara telah memberikan subsidi untuk menekan harga pangan demi kesejahteraan masyarakat, namun justru dimanipulasi untuk keuntungan pribadi. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk kejahatan serius yang merampas hak masyarakat atas pangan bergizi.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari jajaran Polda Riau. Ia menilai pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam melindungi kepentingan rakyat dan menjaga keberlangsungan program SPHP yang didukung oleh subsidi dari APBN.

Amran juga menyayangkan tindakan pelaku yang merusak kredibilitas program SPHP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Program ini dirancang untuk mendukung daya beli masyarakat, menjaga stabilitas harga, dan menekan inflasi.

BACA JUGA:CORE: Oplosan Beras SPHP Ancam Efektifitas Program Pengentasan Kemiskinan

BACA JUGA:Presiden Prabowo Siapkan Kebijakan Baru Atasi Kecurangan Distribusi Beras

Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian, memastikan bahwa pengawasan terhadap distribusi beras SPHP akan terus diperketat dengan melibatkan Satgas Pangan dan aparat kepolisian di seluruh Indonesia. Bahkan, dari hasil kerja sama sejauh ini, terungkap 212 merek beras bermasalah di 10 provinsi, dengan potensi kerugian masyarakat mencapai Rp 99,35 triliun setiap tahun akibat praktik manipulatif seperti ini.

Amran menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku pengoplosan beras. Semua oknum akan diproses hukum tanpa kompromi. Ia juga menekankan bahwa hukuman berat perlu diberikan agar memberi efek jera, dan memastikan tidak ada pihak yang berani lagi bermain-main dengan pangan rakyat. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan