Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

CORE: Oplosan Beras SPHP Ancam Efektifitas Program Pengentasan Kemiskinan

Beras SPHP di Gudang Bulog--

BELITONGEKSPRES.COM - Manipulasi beras subsidi kembali mencuat dan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap efektivitas program pengentasan kemiskinan. Peneliti dari Centre of Reform on Economics (CORE), Eliza Mardian, menilai bahwa pengoplosan beras kualitas rendah ke dalam kemasan SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) milik Bulog tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut Eliza, praktik curang ini menggagalkan tujuan utama subsidi, yakni menjaga daya beli masyarakat miskin terhadap kebutuhan pokok. 

Beras SPHP yang seharusnya terjangkau dan berkualitas, justru disulap dari beras reject seharga Rp6.000/kg menjadi kemasan SPHP dan dijual hingga Rp13.000/kg oleh oknum berinisial R di Riau. Akibatnya, keluarga miskin terpaksa membeli beras dengan harga tinggi yang menggerus anggaran kebutuhan lainnya.

Situasi ini, lanjut Eliza, menandakan gagalnya distribusi yang tepat sasaran. Konsumen kehilangan akses terhadap beras subsidi yang layak, dan negara dirugikan karena subsidi diserap oleh pelaku kejahatan, bukan oleh penerima manfaat. 

BACA JUGA:Pemerintah Tidak Tarik Beras Oplosan, Tapi Harga Jual Diturunkan

BACA JUGA:Presiden Prabowo Siapkan Kebijakan Baru Atasi Kecurangan Distribusi Beras

Ia menekankan bahwa kondisi ini memperparah kerentanan ekonomi masyarakat dan menghambat perlindungan sosial yang seharusnya diberikan oleh negara.

Sebagai solusi, CORE mendorong distribusi SPHP dilakukan langsung ke penerima melalui operasi pasar keliling atau koperasi komunitas, agar menghindari kebocoran. Pemerintah juga didesak memperkuat sistem pelacakan berbasis digital untuk memastikan transparansi dari hulu ke hilir.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polda Riau pada Kamis 24 Juli, sebagai tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyebut tersangka R (34) menggunakan dua modus: mencampur beras medium dengan beras reject dan mengemas ulang ke dalam karung SPHP, serta menjual beras murah dalam kemasan premium seperti Aira, Family, dan Anak Dara Merah.

Dari lokasi, aparat menyita 79 karung beras SPHP oplosan, karung bermerek premium berisi beras rendah, serta alat bantu seperti mesin jahit, benang, dan timbangan digital. Barang bukti ini menguatkan dugaan manipulasi sistematis yang merusak distribusi pangan bersubsidi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Irjen Herry menegaskan bahwa ini bukan sekadar penipuan dagang, melainkan kejahatan serius yang merampas hak masyarakat kecil atas pangan bergizi.  (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan