Pemerintah Tidak Tarik Beras Oplosan, Tapi Harga Jual Diturunkan
Mentan Andi Amran Sulaiman-Muhammad Farhan-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah memutuskan untuk tidak menarik peredaran merek-merek beras premium kemasan yang terbukti dioplos, meskipun hasil uji laboratorium menunjukkan pelanggaran standar mutu. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa langkah yang diambil justru fokus pada penurunan harga jual oleh produsen, bukan pelarangan merek.
Usai menghadiri rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Pangan, Jumat 25 Juli, Amran menegaskan bahwa penyesuaian harga adalah solusi yang dipilih pemerintah agar masyarakat tidak semakin terbebani. Menurutnya, meskipun kualitas beras telah dimanipulasi, produk tersebut masih dapat dijual asalkan harganya diturunkan sesuai mutu sebenarnya.
"Yang penting diturunkan harganya, tidak perlu ditarik dari pasaran," ujar Amran kepada media. Ia menambahkan bahwa pemerintah bersyukur karena hasil pemantauan bersama Menteri Dalam Negeri dan Mabes Polri menunjukkan tren penurunan harga, khususnya untuk beras premium.
Dalam arahannya, Amran mengimbau seluruh produsen untuk menyesuaikan harga jual berdasarkan hasil investigasi laboratorium. Langkah ini diambil sebagai bagian dari tindak lanjut proses hukum yang sedang berjalan. Tercatat, 14 perusahaan telah dipanggil oleh aparat penegak hukum karena terkait kasus ini.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Siapkan Kebijakan Baru Atasi Kecurangan Distribusi Beras
BACA JUGA:Beras Cap Rambutan dan Mawar Sejati Terbukti Oplosan, 4 Ton Disita Polisi
Pernyataan tersebut selaras dengan langkah Satgas Pangan Polri yang mengungkap temuan terhadap lima merek beras premium bermasalah hasil investigasi laboratorium. Berdasarkan pengujian dari balai standar instrumen pascapanen, lima merek dinyatakan tidak sesuai mutu: Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, Sania, dan Jelita.
Tiga produsen yang bertanggung jawab atas distribusi produk tersebut adalah PT PIM (produsen Sania), PT FS (Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen), serta Toko SY (Jelita). Polisi telah mengambil langkah hukum berupa penggeledahan, penyegelan tempat produksi dan gudang, serta penyitaan barang bukti dari ritel maupun kantor perusahaan terkait.
Brigjen Pol Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan Polri, menjelaskan bahwa proses ini dilakukan secara bertahap setelah hasil uji laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian standar mutu. Penyidikan juga melibatkan saksi ahli perlindungan konsumen guna memperkuat dasar hukum.
Pemerintah menegaskan bahwa jika para produsen tidak menindaklanjuti imbauan untuk menurunkan harga, maka proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan. Penegakan ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap konsumen, serta pengendalian harga pangan nasional di tengah momentum krusial jelang akhir tahun. (beritasatu)