Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Mentan Amran Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Oplosan Beras SPHP dan Premium

Mentan Andi Amran Sulaiman-Muhammad Farhan-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengapresiasi langkah cepat Polda Riau yang berhasil mengungkap kasus pengoplosan beras subsidi SPHP milik Bulog dan beras premium oleh salah satu oknum distributor di Pekanbaru. Pengungkapan ini disebut sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap konsumen dan ketahanan pangan nasional.

Penggerebekan dilakukan di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, di mana polisi menemukan sembilan ton beras oplosan. Tersangka berinisial R, yang merupakan seorang pengusaha lokal, diketahui mencampur beras medium dengan beras kualitas rendah lalu mengemas ulang seolah-olah produk SPHP atau premium.

Masyarakat dirugikan secara langsung akibat praktik ini. Harga beras yang seharusnya lebih murah, dijual dengan selisih Rp5.000 hingga Rp9.000 per kilogram. Selain mahal, mutu beras yang dijual juga berada di bawah standar.

Mentan Amran menyatakan bahwa praktik seperti ini merusak sistem dan tujuan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang didukung subsidi dari negara. Ia menegaskan bahwa SPHP bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan menekan inflasi, bukan untuk dimanfaatkan secara curang oleh segelintir pihak demi keuntungan pribadi.

BACA JUGA:CORE: Oplosan Beras SPHP Ancam Efektifitas Program Pengentasan Kemiskinan

BACA JUGA:Pemerintah Tidak Tarik Beras Oplosan, Tapi Harga Jual Diturunkan

Pengungkapan ini juga merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Mentan ke Pekanbaru pada 22 Juli 2025, di mana ia berdiskusi dengan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengenai isu ketahanan pangan dan kecurangan distribusi beras. Setelah pertemuan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penggerebekan.

Kapolda Riau menjelaskan bahwa tersangka R menjalankan dua modus. Pertama, mencampur beras medium dengan beras reject untuk dijual sebagai SPHP. Kedua, membeli beras murah dari luar daerah lalu mengemas ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik. Barang bukti yang diamankan termasuk puluhan karung beras, timbangan digital, serta alat jahit.

Pemerintah menilai tindakan ini bukan hanya penipuan perdagangan, tapi kejahatan serius yang membahayakan ketahanan pangan, terutama bagi anak-anak dan keluarga berpenghasilan rendah. Negara telah memberikan subsidi, namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Mentan mengingatkan bahwa kejadian serupa pernah ditemukan di 10 provinsi, melibatkan 212 merek beras bermasalah dengan potensi kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun. Oleh karena itu, pengawasan akan diperketat di seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan Satgas Pangan dan kepolisian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran pangan akan terus dilakukan demi menjaga kepercayaan rakyat. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan