Pemkab Belitung Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya --

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung, mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. 

Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor: 100.3.5.1/157/III/BKPSDM tentang Penetapan Jam Kerja Pada Ramadan 2024 bagi ASN di Lingkungan Pemkab Belitung. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN dan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan ramadhan 1445 Hijriah.

"Agar tetap berjalan dengan baik dan lancar, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Belitung selama bulan ramadhan," kata Hendra Caya, Senin 11 Maret 2024.

BACA JUGA:Jaga Kesucian Ramadan, Pemkab Belitung Tutup THM Sebulan Penuh

BACA JUGA:BCIF 2024 Momentum Kebangkitan Pariwisata Belitung

Dia menjelaskan, jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Belitung yang memberlakukan lima hari kerja untuk hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB -15.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

Untuk hari Jumat di lingkungan Pemkab Belitung masuk pada pukul 08.00 WIB dan pulang 15.30 WIB, sedangkan waktu istirahat 11.30 hingga 12.30 WIB.

Sedangkan jam kerja ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan 6 hari kerja Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

"Jumat masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. "Istirahat mulai pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB karena untuk menunaikan ibadah shalat Jumat," terang Hendra Caya.

Selain itu, lanjut Hendra, jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah sebagaimana dimaksud angka 1 di atas memenuhi minimal 32 jam 30 menit dalam satu minggu.

BACA JUGA:Muhammadiyah Duluan Puasa, Kemenag Imbau Saling Menghargai

BACA JUGA:Zakat Fitrah 2024 Belitung Rp37.500

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan