Zakat Fitrah 2024 Belitung Rp37.500
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kemenag Belitung, Suyanto--
BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Besaran zakat fitrah Ramadhan 1445 Hijriah di Kabupaten Belitung ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau senilai Rp37.500.
Penetapan besaran zakat fitrah Ramadhan 1445 Hijriah di Kabupaten Belitung itu naik menjadi Rp37.500 apabila dibandingkan tahun sebelumnya Rp32.000.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung, Suyanto kepada wartawan.
"Berdasarkan hasil rapat pada hari ini besaran zakat fitrah 1445 Hijriah ditetapkan sebesar Rp37.500 ada kenaikan sebesar Rp5 ribu dari tahun lalu," katanya.
Ia mengatakan, kenaikan besaran zakat fitrah Ramadhan 1445 Hijriah menyesuaikan dengan kondisi kenaikan harga beras di daerah itu baik beras dengan kualitas medium dan premium.
BACA JUGA:Polemik Tambak Udang, Aktivis Lingkungan Belitung Ungkap Fakta Desa Pulau Seliu
BACA JUGA:Pembukaan BCIF 2024, DLH Belitung Mencatat Timbulan Sampah 3,5 Ton
Disampaikannya, harga beras SPHP Perum Bulog di Belitung dijual sebesar Rp11.600 per kilogram, beras medium Rp16 ribu per kilogram, dan beras premium dijual Rp17.400 per kilogram.
"Jadi totalnya adalah Rp45.000 maka kami ambil rata-rata tengahnya yakni Rp15.000. Kalau besaran zakat fitrah adalah 2,5 kilogram beras maka jika kita ambil rata-rata tengahnya dan dirupiahkan adalah sebesar Rp37.500," jelasnya.
Ia menambahkan, sedangkan besaran Fidyah Ramadhan 1445 Hijriah di daerah itu ditetapkan sebesar Rp25 ribu dari setiap puasa yang ditinggalkan.
"Kemudian harus menjadi catatan fidyah ini disalurkan untuk fakir miskin sehingga kami imbau kepada pengurus masjid atau surau ketika ada masyarakat yang menyampaikan fidyah maka penyalurannya diberikan kepada fakir miskin," katanya.
BACA JUGA:BCIF 2024 Resmi Dibuka, Ini Rangkaian Kegiatannya
BACA JUGA:Calon Sekolah Adiwiyata, DLH Belitung Bina SDN 47 Tanjungpandan
Kemenag Belitung mengimbau agar masyarakat dapat menyegerakan pembayaran zakat fitrah 1445 Hijriah, sehingga dapat disalurkan lebih awal kepada para "mustahik" atau penerimanya.