Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Laporan Jokowi Naik ke Penyidikan, 49 Saksi Sudah Diperiksa Termasuk Roy Suryo

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat mendatangi Polda Metro Jaya--Istimewa

BELITONGEKSPRES.COM - Tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo kini memasuki fase krusial. Setelah dilakukan gelar perkara, Polda Metro Jaya secara resmi menaikkan status laporan yang diajukan oleh Jokowi ke tahap penyidikan. 

Langkah ini diambil oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), usai serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak.

Kuasa hukum Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyambut positif keputusan tersebut. Ia menilai peningkatan status perkara ini menjadi indikasi bahwa laporan yang dilayangkan kliennya memiliki dasar hukum yang kuat dan mengarah pada dugaan tindak pidana. 

Menurutnya, tuduhan palsu yang disebarkan secara masif di ruang publik telah merusak integritas presiden, khususnya terkait latar belakang pendidikan.

BACA JUGA:Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, Penggugat Siapkan Langkah Lanjutan

BACA JUGA:Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar 85 Pertanyaan Oleh Penyidik

"Naiknya status laporan ke tahap penyidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa tudingan tersebut bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga mengandung unsur pidana," ujar Rivai. 

Ia menambahkan, langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab Jokowi dalam melindungi nama baik serta memastikan kejelasan hukum di tengah masyarakat. Rivai juga menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal proses ini hingga ke pengadilan, demi memastikan keadilan ditegakkan.

Pihak kepolisian sendiri telah memeriksa sedikitnya 49 saksi dalam tahap penyelidikan kasus ini. Salah satunya adalah Roy Suryo, tokoh yang dikenal vokal menyuarakan tudingan soal ijazah palsu presiden. Kombes Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa kasus ini kini tengah ditangani secara serius oleh penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum.

Ade Ary menjelaskan, perkara ini terdiri dari dua objek laporan. Objek pertama berasal dari laporan Jokowi sendiri, sementara objek kedua mencakup laporan-laporan lainnya yang berkaitan dengan dugaan hasutan untuk melakukan perbuatan pidana serta penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Dalam perkara kedua ini, nama RS dan sejumlah pihak lainnya turut disebut sebagai terlapor.

Dengan naiknya status laporan ke tahap penyidikan, proses hukum kini berada di jalur yang lebih konkret. Masyarakat pun menanti hasil penyelidikan untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum atas isu yang selama ini menjadi polemik publik. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan