Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, Penggugat Siapkan Langkah Lanjutan
Presiden ke-7 RI Joko Widodo mendapat doa ulang tahun di kediamannya di Solo--Radar Solo
BELITONGEKSPRES.COM - Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi menolak gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dalam sidang putusan sela yang digelar secara daring pada Jumat 11 Juli, majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi menyatakan bahwa PN Solo tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
Keputusan ini sekaligus mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan oleh Presiden Jokowi beserta tergugat lainnya, yakni KPU Solo, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada. Majelis hakim menilai perkara tersebut bukan ranah hukum perdata, melainkan termasuk dalam kategori perkara pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN).
Usai sidang, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan bahwa dengan keluarnya putusan sela tersebut, perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pokok. Pengadilan juga memutuskan bahwa pihak penggugat wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.
Di sisi lain, penggugat Muhammad Taufiq menyampaikan kekecewaannya. Ia mengaku sudah memprediksi arah keputusan hakim sejak pagi hari. Menurutnya, putusan tersebut bukan bentuk kemenangan para tergugat, melainkan mencerminkan keberpihakan hakim yang masih berada di bawah tekanan.
BACA JUGA:Pemulangan Jamaah Haji 2025 Tuntas, 46 Masih Dirawat di Arab Saudi
BACA JUGA:Resmi! Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru PAI Non ASN Jadi Rp2 Juta per Bulan
Taufiq menegaskan tidak akan mundur. Ia berencana mengajukan banding dan menempuh jalur hukum lain melalui skema citizen lawsuit atau gugatan warga negara. "Ini belum selesai. Kami akan buktikan bahwa masih banyak ruang untuk mencari keadilan," ujarnya. (jawapos)