Hendrya Sylpana

Sebut Nama Muhammad jadi Bahan Gurauan, Komika Aulia Rakhman Ditetapkan Sebagai Tersangka

Aulia Rakhman, Komika asal Lampung yang tengah menjadi sorotan lantaran diduga menghina Nabi Muhammad SAW (ISTIMEWA )--

Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan