Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kades Dukong Bantah Keras Tuduhan Pemufakatan Jahat Terkait Penerbitan APH

Kantor Kepala Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung-Reza/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Kepala Desa Dukong, Mintet, membantah keras tudingan yang menyebut Pemerintah Desa (Pemdes) melakukan pemufakatan jahat dalam proses penerbitan surat Akta Pelepasan Hak (APH).

Isu tersebut sempat mencuat di sejumlah jejaring media sosial Belitung dan menuding adanya dugaan pelanggaran prosedur hingga pemalsuan tanda tangan dalam dokumen administrasi pertanahan.

Klarifikasi ini disampaikan Mintet menyusul beredarnya informasi yang menyebut Pemdes Dukong, Tanjungpandan, Belitung, menerbitkan dokumen APH secara tidak sah. Bahkan dituding memalsukan tanda tangan tanpa sepengetahuan pemilik lahan atas nama Yohana (YN), warga Desa Dukong.

“Tidak benar jika disebut ada pemufakatan jahat. Kami di Pemerintah Desa bekerja berdasarkan mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Mintet kepada Belitong Ekspres, Senin (7/7/2025).

BACA JUGA:Penambang Timah Ilegal Angkat Kaki dari Perairan Sijuk Usai Penertiban Aparat

Mintet menegaskan, sebagai institusi pelayanan publik, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menolak permohonan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diajukan masyarakat, selama prosesnya sesuai ketentuan. Ia memastikan bahwa setiap tahapan telah dijalankan secara administratif dan prosedural.

“Mulai dari RT, petugas lapangan, Kasi Pemerintahan, Kepala Dusun (Kadus), hingga Sekretaris Desa (Sekdes) melakukan pengecekan berlapis. Setelah semua diverifikasi dan ditandatangani oleh Sekdes, barulah saya sebagai Kades memberikan tanda tangan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemdes tidak memiliki otoritas untuk membuktikan keaslian tanda tangan pemohon secara forensik. Jika dokumen yang diajukan telah dilengkapi tanda tangan pemilik lahan serta diketahui saksi, maka proses akan berjalan sesuai aturan.

“Kalau dokumennya sudah lengkap dan ditandatangani oleh pihak terkait serta disaksikan, tentu kami proses. Jadi, tudingan pemufakatan jahat itu sangat tidak berdasar,” tambah Mintet.

BACA JUGA:Belitung Expo 2025 Usai, Perputaran Uang Capai Rp 1,3 Miliar

Terkait isu pemalsuan tanda tangan yang menyeret nama warga berinisial YN, pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik surat, justru memberikan pernyataan berbeda.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Yohana (YN) membantah adanya pemalsuan. Ia menyatakan secara terbuka bahwa dirinya memang mengajukan dan menandatangani langsung dokumen pengajuan SKT ke APH.

“Betul, surat itu saya sendiri yang ajukan dan saya tandatangani untuk mengurus berkas dari SKT ke APH. Pak Kadus Fadli juga tahu soal ini,” ujar Yohana.

Hal ini turut diperkuat oleh keterangan Kadus 2 Desa Dukong, Fadli, yang mengaku menjadi saksi dalam proses penandatanganan dokumen oleh YN. “Benar, surat pengajuan SKT ke APH itu ditandatangani Ibu YN. Saya saksinya langsung pak,” tegas Fadli.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan