Wamentan Sudaryono Pastikan Penghapusan Kuota Impor Tidak Akan Rugikan Industri Dalam Negeri

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono ditemui usai menghadiri rapat koordinasi percepatan pembentukan Koperasi Desa di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (10/4/2025)-Maria Cicilia Galuh-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia, Sudaryono, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan kuota terhadap komoditas impor tidak akan membawa dampak negatif bagi pelaku industri domestik. Kebijakan ini justru diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan, adil, dan efisien dalam pengelolaan impor nasional.

Menurut Sudaryono, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri dan terus mengupayakan terwujudnya swasembada pangan dan energi nasional. Penghapusan kuota impor akan dilakukan secara selektif dan terbatas pada sektor-sektor tertentu yang secara spesifik membutuhkan fleksibilitas pasokan dari luar negeri.

“Sebagai contoh, apabila industri membutuhkan daging beku sebagai bahan baku, maka pelaku usaha tersebut dapat langsung melakukan impor tanpa perlu melalui pihak ketiga yang sebelumnya ditunjuk untuk mengelola kuota. Presiden memandang bahwa sistem kuota seperti itu menciptakan ketidakadilan,” ujar Sudaryono dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan bahwa sistem kuota yang saat ini berlaku memiliki rantai distribusi yang panjang dan tidak efisien. Dengan sistem baru, pelaku usaha akan dapat mengajukan izin impor secara langsung ke Kementerian Pertanian maupun Kementerian Perdagangan, sesuai kebutuhan sektor masing-masing.

BACA JUGA:Soal Penghapusan Kuota Impor, DPR Sebut Angin Segar untuk Ekonomi Rakyat

BACA JUGA:Bahlil: Hilirisasi Jadi Kunci RI Hadapi Dampak Perang Dagang

Lebih lanjut, Sudaryono menegaskan bahwa pelindungan terhadap produk-produk domestik akan tetap menjadi prioritas pemerintah. Kebijakan deregulasi ini tidak berarti liberalisasi penuh atas impor barang dari luar negeri.

“Kita tetap menjaga keberlanjutan produksi dalam negeri. Ini bukan tentang membuka keran impor seluas-luasnya tanpa kendali, tetapi menciptakan mekanisme yang lebih sehat dan tidak merugikan industri nasional,” tegasnya.

Instruksi penghapusan kuota impor sebelumnya disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam acara Sarasehan Ekonomi Nasional yang digelar pada 8 April 2025. 

Dalam kesempatan tersebut, Presiden secara tegas meminta kementerian dan lembaga terkait untuk menghapus sistem kuota impor yang dianggap menghambat kelancaran dunia usaha, khususnya bagi perusahaan Indonesia yang bekerja sama dengan mitra global.

BACA JUGA:Kemenkeu: Inflasi pada Momen Ramadhan dan Idulfitri 2025 Tetap Terkendali

BACA JUGA:BTN Dukung Pembiayaan Perumahan untuk Wartawan Lewat Skema FLPP

Presiden menyebutkan bahwa dalam pertemuan bersama Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Energi Nasional, telah diputuskan langkah konkret dalam memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan daya saing dunia usaha melalui penghapusan kuota impor atas barang-barang yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas.

“Kita harus hilangkan praktik penunjukan pihak tertentu sebagai pemegang kuota tunggal. Biarkan pasar yang menentukan siapa yang mampu dan bersedia melakukan impor sesuai peraturan yang berlaku. Ini bagian dari upaya kita merampingkan regulasi dan memperbaiki iklim investasi serta dunia usaha,” jelas Prabowo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan