H-5 Lebaran, Kemnaker Terima 1.407 Aduan Terkait Pembayaran THR
Seorang petugas sedang melayani warga yang melakukan konsultasi pengelolaan keuangan THR di konter Prudential Syariah-Prudential Syariah-Antara/HO
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja setelah menerima 1.407 aduan hingga Rabu, 26 Maret.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengungkapkan bahwa mayoritas laporan berasal dari pekerja yang belum menerima THR (806 aduan), diikuti dengan pembayaran tidak sesuai ketentuan (300 aduan), serta keterlambatan pembayaran (301 aduan). Sejauh ini, sebanyak 903 perusahaan dilaporkan terkait pelanggaran ini.
"Kemnaker akan terus mengawasi proses pembayaran THR dan mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku," tegas Sunardi.
Sebagai langkah responsif, Kemnaker membuka Posko THR 2025 di berbagai kantor kementerian dan dinas ketenagakerjaan (Disnaker) di seluruh Indonesia. Posko ini tidak hanya menerima aduan, tetapi juga menyediakan konsultasi terkait perhitungan THR bagi pekerja.
BACA JUGA:DPR Apresiasi Mudik Gratis Kemenhub, Meringankan Beban Masyarakat
BACA JUGA:20 Ribu Rumah Subsidi untuk Guru, Pemerintah Mulai Serah Terima di 8 Provinsi
Layanan pengaduan THR akan tetap dibuka hingga tujuh hari setelah Lebaran. Sunardi menekankan bahwa pembayaran THR merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga hubungan industrial yang sehat dan harmonis. (antara)