Hasto Didakwa Suap KPU untuk Memuluskan Harun Masiku Jadi Anggota DPR
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan suray dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025)-Agatha Olivia Victoria-ANTARA
Dengan berbagai dakwaan ini, Hasto menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain dalam KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena hingga kini keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri. Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka lainnya terus berjalan guna mengungkap keterlibatan lebih lanjut dalam skandal suap ini. (antara)