Kasus Pencemaran Nama Baik, Dokter Spesialis Jantung RSUD Babel Resmi Ditahan

Dokter spesialis jantung di RSUD Babel dr. Surya Hafidiansyah Putra saat digiring ke tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polresta Pangkalpinang, Kamis (13/3/2025)--(Foto: Agus/Babel Pos)
BACA JUGA:PT Timah Dukung UMKM dengan Promosi Digital di Lapak Tins, Begini Caranya!
Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, dr. Della Rianadita, yang dilakukan oleh pemilik akun TikTok Anak Muda O Pos, Trie Lius Putri (26).
Dokter Surya Hafidiansyah Putra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menjadi dalang di balik unggahan yang dibuat oleh Trie Lius Putri.
Berdasarkan pantauan Babel Pos, dr. Surya Hafidiansyah Putra tiba di Polresta Pangkalpinang sekitar pukul 09.15 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna biru dan celana panjang krem, serta didampingi oleh kuasa hukumnya, Ka Tajuddin.
Setibanya di lokasi, keduanya langsung menuju ruang Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 11.57 WIB, sebelum keduanya keluar dari ruangan.
BACA JUGA:Babel Terapkan Program 'IKAN' di SD dan SMP, Apa Itu?
Saat sejumlah wartawan berusaha meminta konfirmasi, dr. Surya Hafidiansyah Putra tampak menghindar dan memilih kembali masuk ke ruang Satreskrim. Sementara itu, hanya kuasa hukumnya, Ka Tajuddin, yang bersedia memberikan keterangan kepada media.
Tajuddin, membenarkan bahwa kliennya hadir di Polresta Pangkalpinang untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
"Hari ini kami mendampingi dr. Surya Hafidiansyah Putra dalam memberikan keterangan terkait kasus ini. Namun, kami masih berupaya menempuh jalur Restorative Justice (RJ) antara semua pihak," ujar Tajuddin.
Meski demikian, Tajuddin enggan mengungkap materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang terhadap kliennya.
BACA JUGA:Pemprov Babel Upayakan Pemulangan 60 Pekerja Migran Ilegal di Myanmar, Keluarga Resah
"Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB, sekarang istirahat Salat Dzuhur dulu. Saya belum bisa memastikan jumlah pertanyaan yang diajukan karena lupa," jelasnya.
Upaya Damai Sebelum Penetapan Tersangka
Tajuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menemui pelapor untuk menyelesaikan kasus ini secara damai sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah berusaha damai sebelum penetapan tersangka. Kami menemui pihak pelapor di kantornya, tetapi hingga kini belum ada jawaban. Sementara itu, keputusan tetap ada di tangan pihak terlapor dan pelapor," ujar Tajuddin.
Ia menegaskan bahwa pihaknya masih berupaya menyelesaikan perkara ini melalui jalur kekeluargaan.