Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Hukuman Tetap 12 Tahun, KPK Apresiasi Mahkamah Agung
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sela-sela menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor-Ridwan-JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan demikian, vonis 12 tahun penjara terhadap SYL tetap berlaku, menandai babak akhir dari proses hukum yang telah berlangsung panjang.
Keputusan ini disambut baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menilai putusan MA sebagai bentuk ketegasan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa apresiasi diberikan tidak hanya kepada MA tetapi juga kepada berbagai pihak yang telah mendukung pengungkapan kasus ini melalui data dan informasi.
"Putusan ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap terdakwa telah mencapai titik akhir dengan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Selanjutnya, KPK akan segera melakukan eksekusi terhadap SYL untuk menjalani pidana yang telah ditetapkan, termasuk pembayaran uang pengganti," ujar Tessa.
Meskipun kasasinya ditolak, SYL masih memiliki opsi hukum lain, yakni Peninjauan Kembali (PK). Namun, KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi serta memperkuat upaya pencegahan di lingkungan kementerian dan lembaga negara.
BACA JUGA:Pertamina Pastikan Kualitas BBM Sesuai Standar, Pakar ITB Beri Penjelasan
BACA JUGA:Wamendagri Sebut Kinerja Kepala Daerah Bakal Dipantau Secara Berkala
Dalam kasus ini, SYL terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Modus pemerasan dalam jabatan, menurut KPK, menjadi salah satu isu krusial dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih. Oleh karena itu, KPK menekankan pentingnya reformasi dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mencegah praktik serupa terulang di masa depan.
Selain hukuman penjara, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000, yang dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dalam perkara ini. Jika tidak dibayarkan, ia harus menjalani tambahan hukuman selama lima tahun penjara.
Putusan kasasi ini diambil oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Yohanes Priana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Keputusan ini diketok pada Jumat, 28 Februari 2025.
Kasus SYL menjadi pengingat bagi pejabat publik bahwa hukum tetap berjalan dan setiap tindak korupsi akan berujung pada pertanggungjawaban. Ke depan, diharapkan langkah-langkah pencegahan korupsi semakin diperkuat, sehingga integritas pemerintahan dapat terjaga dan praktik penyalahgunaan wewenang dapat diminimalkan. (jawapos)