Ahok Siap Dipanggil Jadi Saksi Kasus Pertamina, Kejagung Belum Tentukan Jadwal Pemanggilan
Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersedia untuk dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menjadi saksi-Ryandi Zahdomo-JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Namun, Kejagung belum menentukan jadwal pasti pemanggilan Ahok sebagai saksi dalam kasus ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Menurutnya, siapa pun yang memiliki informasi terkait dugaan pengoplosan BBM RON 92 Pertamax dengan RON 90 Pertalite akan diminta memberikan keterangan guna memperkuat pembuktian.
"Jika memang diperlukan dalam penyidikan, siapa saja dapat dipanggil untuk memberikan keterangan," ujar Harli kepada JawaPos.com, Minggu 2 Maret.
BACA JUGA:Ahok Siap Bantu Kejagung Bongkar Korupsi Pertamina, Ancam Putar Rekaman Rapat
BACA JUGA:Pertamina Tegaskan BBM Sesuai Standar, BPKN Akan Cek Langsung ke SPBU
Ahok sendiri menyatakan tidak keberatan untuk diperiksa Kejagung. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan anak usaha PT Pertamina, yakni PT Pertamina Patra Niaga, yang memiliki jajaran direksi dan dewan komisaris tersendiri.
"Pertamina itu ada jenjangnya. PT Pertamina Patra Niaga sebagai anak perusahaan memiliki dewan komisaris dan komisaris utama sendiri," kata Ahok.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya akan dengan senang hati memberikan informasi kepada Kejagung mengenai apa yang diketahuinya terkait kasus ini. Ahok menegaskan bahwa keterangannya hanya dapat disampaikan kepada pihak berwenang dan tidak bisa dibuka secara bebas di media.
"Kalau Kejaksaan ingin meminta keterangan, saya dengan senang hati akan memberikan. Tapi kalau ke media, saya tidak bisa membuka rahasia perusahaan," tegasnya.
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain:
- Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga),
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina International),
- Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International),
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping),
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa),
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim),
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak),
- Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga), dan
- Edward Corne (VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga).
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pengoplosan atau blending Pertalite di depo/storage menjadi Pertamax RON 92. Dugaan korupsi ini terjadi dalam lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sepanjang periode 2018-2023, dengan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Dengan kasus yang masih dalam tahap penyidikan, publik menanti langkah selanjutnya dari Kejagung, termasuk apakah Ahok akan segera dipanggil untuk memberikan keterangannya. (jawapos)