Kasus Pencurian Motor, Kisah Andreas Marboen dan Keadilan Restoratif

Andreas Marboen (mengenakan rompi tahanan) menerima salinan penghentian perkara melalui keadilan restoratif dari Kejari Batam, Kamis (23/1/2025)--(ANTARA/Laily Rahmawaty)
Data menunjukkan bahwa 50 persen pelaku pencurian yang perkaranya diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah pengangguran dan tidak memiliki keterampilan khusus.
Oleh karena itu, setelah terbebas dari tuntutan hukum, diharapkan para penerima keadilan restoratif tidak mengulangi kesalahannya dan bisa kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan dapat memberikan kesempatan kedua bagi seseorang yang benar-benar menyesali perbuatannya.
Dengan adanya keadilan restoratif, harapan Andreas untuk memperbaiki masa depan pun tetap terbuka. (Antara/Laily Rahmawaty)