Kasus Dugaan Korupsi BBM: Kejaksaan Agung Sebut Praktik 'Blending' Terjadi pada 2018–2023
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerj-Rivan Awal Lingga/nym-ANTARA FOTO
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi beredarnya BBM oplosan di tahun 2025, Kejaksaan Agung memastikan bahwa isu tersebut tidak berdasar. “Minyak adalah barang habis pakai. Fakta hukum menunjukkan bahwa kasus ini terjadi pada masa lalu dan tidak mencerminkan kondisi saat ini,” tegas Harli.
Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada upaya pemerintah dalam menjaga kualitas serta distribusi BBM di Indonesia. Dengan adanya penyelidikan dan langkah hukum terhadap para tersangka, pemerintah berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (antara)