Ambang Batas Parlemen & Masa Depan Demokrasi RI

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi--(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt/aa)
Kemudian pada 2012 dinaikkan menjadi 3,5 persen, hingga akhirnya pada 2017 ditetapkan sebesar 4 persen.
Angka 4 persen dipandang sebagai titik tengah antara kebutuhan akan inklusivitas politik dan stabilitas pemerintahan. Dengan ambang batas yang lebih tinggi, partai-partai yang ingin meramaikan kontestasi mesti memiliki ideologi dan program yang jelas, sehingga memudahkan pemilih menentukan pilihan.
Hal ini juga bertujuan untuk menyederhanakan sistem multipartai agar lebih efektif menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.
Suara Sah Terbuang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 menyatakan 10 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 gagal lolos ke parlemen lantaran tidak memenuhi ambang batas 4 persen.
Dari total 151.793.293 suara sah nasional, lebih dari 16 juta suara berasal dari partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas dan tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
BACA JUGA:Program Tiga Juta Rumah Jawaban Backlog 13.000 Perumahan di Kalbar
Sepuluh partai yang gagal lolos ke parlemen yakni :
- Partai Buruh (972.898 suara)
- Partai Gelora (1.282.000)
- Partai Kebangkitan Nusantara (326.803)
- Partai Hanura (1.094.599)
- Partai Garda Republik Indonesia (406.884)
- Partai Bulan Bintang (484.487)
- Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108)