Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK, Keputusan di Tangan Penyidik

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi mengenakan rompi oranye seusai diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis 20 Februari 2025-Joanito De Saojoao-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan tim penyidik KPK yang akan menilai berdasarkan berbagai pertimbangan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa keputusan mengenai permohonan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. "Soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan," ujar Setyo pada Selasa, 25 Februari.

Menurut Setyo, sejauh ini belum ada tersangka yang mengajukan permohonan serupa. Namun, ia menegaskan bahwa pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak yang dapat digunakan oleh setiap tersangka, termasuk Hasto Kristiyanto. "Pengajuan penangguhan itu hak tersangka," tambahnya.

Sementara itu, tim hukum Hasto Kristiyanto tetap berkomitmen untuk terus mengupayakan penangguhan penahanan bagi kliennya. "Akan diajukan lagi," ungkap Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 24 Februari.

BACA JUGA:Ganjar Soal Efisiensi Anggaran: Jika Fungsi Negara Dikorbankan, Pemerintah Gagal Tata Urusan Publik

BACA JUGA:PDIP Tunjuk Ahmad Basarah dan Ronny Talapessy sebagai Juru Bicara Resmi Partai

Meski belum menentukan kapan langkah tersebut akan kembali dilakukan, Maqdir memastikan bahwa upaya ini masih menjadi prioritas bagi timnya. Saat ini, Hasto menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari 2025.

Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan perintangan penyidikan. Ia saat ini ditahan di cabang rumah tahanan negara (rutan) dari Rutan Klas I Jakarta Timur hingga 11 Maret 2025. Masa penahanannya dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan penyidikan. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan