Program Tiga Juta Rumah Jawaban Backlog 13.000 Perumahan di Kalbar

Rumah subsidi layak huni di Kalbar-Dedi-ANTARA

Terkait target penyaluran KPR subsidi di Kalbar pada 2025, BTN menargetkan penyaluran KPR sebesar 5.500 unit. Target itu sejalan dengan komitmen BTN untuk mendukung program pemerintah dalam menyediakan rumah yang layak bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kalbar.

BACA JUGA:Saprahan Khatulistiwa 2025 Integrasikan Tradisi dan Digitalisasi

Pada tahun sebelumnya yakni 2024, BTN telah berhasil merealisasikan penyaluran KPR subsidi di Kalbar sebesar 3.550 unit. Kembali, capaian tersebut menjadi bukti nyata dari komitmen BTN dalam mendukung program tiga juta rumah serta meningkatkan akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah tersebut.

Kolaborasi BTN dengan mitra untuk untuk percepatan realisasi program tiga juta rumah di Kalbar menjadi kunci. Untuk itu lah

BTN terus menjalin kolaborasi strategis dengan berbagai mitra, termasuk pengembang perumahan, pemerintah daerah, dan lembaga terkait, untuk mempercepat realisasi program tersebut. Beberapa bentuk kolaborasi yang dilakukan antara lain kerjasama dengan pengembang perumahan untuk menyediakan unit rumah yang memenuhi kriteria KPR subsidi.

Selanjutnya sinergi dengan pemerintah daerah dalam hal sosialisasi dan pendataan calon penerima KPR subsidi dan pelibatan lembaga keuangan non-bank dan asosiasi properti maupun asosiasi lainnya untuk memperluas jangkauan program.

BTN berupaya memastikan bahwa program dapat berjalan efektif dan tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat Kalbar. BTN berkomitmen untuk menjadi mitra terpercaya bagi pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan program perumahan yang inklusif dan berkelanjutan,.

Hapus BPHTB

BACA JUGA:Terapi Cinta Kasih Dalam Paradigma Kesehatan Modern

Untuk mendukung program perumahan ini, Pemerintah Kota Pontianak menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)  bagi rumah bersubsidi.

Pemkot Kalbar siap mengikuti aturan dari pemerintah pusat untuk menghapus BPHTB dan PBG bagi MBR. Langkah itu diambil untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan kebijakan pusat berjalan dengan baik di tingkat daerah.

Penghapusan atas kebijakan diberlakukan yang ada khusus untuk rumah bersubsidi. Sementara itu untuk rumah mewah dan menengah ke atas tetap harus membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG bagi rumah bersubsidi ini, Pemkot Pontianak berharap dapat mendukung program perumahan subsidi yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat.

Semoga ribuan atau bahkan jutaan pasangan muda, MBR atau masyarakat lainnya di seluruh pelosok negeri,  dapat menikmati program pengadaan tiga juta rumah ini.

Oleh: Dedi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan