Oknum Polres Belitung Tersangka, IPW akan Dalami Kasus Penyelundupan 17 Ton Timah Ilegal

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso--(Antara)
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Indonesia Police Watch (IPW) akan segera mendalami kasus dugaan penyelundupan 17 ton timah ilegal tangkapan Polres Belitung.
Kasus penyelundupan timah menggunakan dua unit mobil truk yang ditangkap pada awal tahun 2025 ini, diduga adanya keterlibatan oknum Polres Belitung.
Bahkan saat ini, sudah ada 1 oknum polisi yakni Bripka SN yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Polres Belitung juga menetapkan satu tersangka lainnya, oknum mantan wartawan LH.
Meski begitu hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum berkomentar banyak mengenai perkembangan penyidikan kasus penyelundupan timah ilegal tersebut.
BACA JUGA:Bazar Sembako Murah Kejari Belitung Diserbu Emak-emak, Tak Sampai 2 Jam Ludes Terjual
BACA JUGA:Kejuaraan Voli Bupati Belitung 2025, Tim Putra Tanjungpandan 3 Melaju ke Final
Dalam kasus ini, oknum polisi Bripka SN dan eks wartawan LH dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) .
Atas perubahan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junction (Jo) Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Pasalnya, kedua diduga telah melakukan tindak pidana. Yakni setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemumian, pengembangan.
Dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.
BACA JUGA:Pemilik 17 Ton Timah Ilegal Masih Misterius, Polres Belitung Baru Tetapkan 2 Tersangka
BACA JUGA:Polres Belitung Diminta Tangkap Pemilik 17 Ton Timah Selundupan, Jangan Tebang Pilih!
Menyikapi kasus ini, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, sempat meminta data dan link pemberitaan tersebut. "Belum kita dalami. Mohon waktu ya," kata Sugeng kepada Belitong Ekspres, Jumat 21 Februari 2025 malam.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana hingga kini belum berkomentar mengenai adanya perkembangan kasus tersebut. Nomor handphone-nya yang dihubungi belum direspon.