KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto, Kuasa Hukum Ajukan Penundaan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menhadiri pemeriksaan di KPK, Senin 13 Januari 2025-Joanito de Saojoao-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret namanya. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pekan depan, setelah upaya praperadilan yang diajukan Hasto ditolak oleh hakim.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa panggilan terhadap Hasto merupakan bagian dari kelanjutan proses hukum setelah status tersangkanya tetap berlaku. Namun, pihak Hasto telah mengonfirmasi bahwa ia tidak akan memenuhi panggilan yang dijadwalkan pada Senin, 17 Februari 2025.

"Ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan," ujar kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.

Kasus yang melibatkan Hasto berkaitan dengan dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta upaya menghalangi penyidikan terhadap buronan Harun Masiku. KPK menduga ada keterlibatan Hasto dalam aliran dana kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang sebelumnya telah divonis bersalah.

BACA JUGA:Kemenag Optimistis Efisiensi Rp11 Triliun Tak Ganggu Layanan Pendidikan

BACA JUGA:Pesona Cap Go Meh Singkawang 2025: Perayaan Spektakuler yang Dongkrak Pariwisata Kalbar

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan agar alat komunikasi yang dapat menjadi bukti dalam kasus ini dimusnahkan. Beberapa saksi dalam perkara Harun Masiku disebut telah diarahkan untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, selama enam bulan sejak 24 Desember 2024.

Meskipun Hasto berencana mengajukan penundaan pemeriksaan, KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan pihaknya akan mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan