Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Klaim Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto-Joanito de Saojoao-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah menyerahkan kesimpulan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Februari. Dalam dokumen setebal 81 halaman tersebut, mereka menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai melanggar hukum dan prosedur.
"Kesimpulan yang kami sampaikan pada intinya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pak Hasto tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum," ujar kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, seusai sidang.
Salah satu argumen utama yang disampaikan adalah dugaan bahwa KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka sebelum mengumpulkan alat bukti yang cukup. Menurut Patra, bukti-bukti yang digunakan dalam kasus ini berasal dari surat perintah penyidikan (sprindik) untuk pihak lain dan telah diuji dalam persidangan pada 2020.
Selain itu, Patra juga menyoroti tidak adanya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Mahfud MD Ingatkan Pemerintah Jelaskan Efisiensi Anggaran agar Masyarakat Tak Resah
BACA JUGA:Prabowo Terima Kunjungan Erdogan: Indonesia-Turki Perkuat Kemitraan Strategis di Berbagai Sektor
Menjelang putusan praperadilan, tim kuasa hukum tetap menaruh harapan terhadap hasil sidang. "Apakah kami optimistis? Tentu kami berharap besok kita bisa mendengar putusan yang seadil-adilnya," ujar Patra.
Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. (beritasatu)