Tragedi Berdarah di Pesta Orgen Tunggal: Pelaku Mabuk Arak, Korban Tewas Tertusuk

Pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Basel-Ist-

Awalnya, pelaku penganiayaan sempat membantah keterlibatannya dalam kasus ini. Namun, setelah petugas mengonfrontasi keterangan saksi, ia akhirnya mengakui perbuatannya. 

BACA JUGA:Pengurus DPW Nasdem Babel Dilantik, Fendi Haryono Jabat Ketua

Pelaku mengungkapkan bahwa ia merasa kesal karena terdorong saat berjoget, ditambah dengan pengaruh alkohol, sehingga secara spontan menusuk korban hingga tewas.

"Pelaku ini kesal karena merasa terdorong saat berjoget dalam keadaan mabuk, sehingga langsung menusuk korban hingga meninggal dunia," jelas Wakapolres Basel Kompol Surya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian serta Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak di bawah umur. (Babel Pos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan