Peralihan Pengawasan Kripto, OJK Pastikan Pedagang Terdaftar Memenuhi Standar Tinggi

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menghadiri konferensi pers "Dukungan OJK terhadap Program 3 Juta Hunian dan Perluasan Mandat OJK dalam Rangka Penguatan SJK" di Jakarta, Se-Uyu Septiyati Liman-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap pedagang kripto yang terdaftar memenuhi standar tinggi guna menjaga integritas pasar dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penilaian menyeluruh terhadap calon pedagang kripto. Proses ini mencakup evaluasi aspek teknologi, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

“Untuk calon pedagang yang masih dalam proses pendaftaran, kami terus melakukan penilaian sesuai dengan kriteria yang ditetapkan,” ungkap Hasan di Jakarta, Kamis.

Hasan menambahkan bahwa OJK terus memperbarui data mengenai pedagang kripto yang telah terdaftar dan diawasi. Namun, rincian nama-nama pedagang tersebut belum dapat diungkapkan karena memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Informasi ini nantinya akan tersedia secara terbuka melalui situs resmi OJK setelah diumumkan.

BACA JUGA:Nikmati Promo Sweet February di Swiss-Belresort Belitung, Pengalaman Romantis Tak Terlupakan!

BACA JUGA:Klarifikasi Resmi: GoTo Bantah Spekulasi Merger dengan Grab

Peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK dianggap sebagai langkah penting yang memerlukan penyesuaian dari pelaku industri. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, yang bertujuan menciptakan ekosistem lebih transparan dan melindungi konsumen.

Menurut data Bappebti, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp556,63 triliun dari Januari hingga November 2024, meningkat 356,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jumlah pelanggan terdaftar juga meningkat menjadi 22,1 juta, tumbuh 33,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Menyadari minat masyarakat yang tinggi terhadap aset kripto, OJK tidak menetapkan target spesifik untuk pertumbuhan jumlah investor kripto pada 2025. “Fokus kami adalah memastikan pertumbuhan tersebut terjadi secara sehat dan berkelanjutan, dengan pemahaman risiko yang jelas bagi pelaku industri dan masyarakat,” tutup Hasan.  (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan