DPR Desak Polisi Tindak Praktik Penimbunan Elpiji 3 kg yang Merugikan Masyarakat
Pangkalan gas elpiji 3 kilogram-Basudiwa Supraja Sangga B-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menekankan perlunya tindakan tegas dari aparat kepolisian terhadap praktik penimbunan gas elpiji 3 kilogram (kg) yang merugikan masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat laporan individu yang membeli hingga 20 tabung elpiji 3 kg, menyebabkan kelangkaan dan kesulitan bagi masyarakat untuk mendapatkan gas subsidi dengan harga resmi, yaitu Rp 18.000 per tabung.
"Soedeson menjelaskan, 'Ada satu orang yang membeli hingga 20 tabung, ini menyebabkan kelangkaan. Harga resmi Rp 18.000 bisa melonjak jauh,'" ujarnya dalam keterangan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Februari.
Selain penimbunan, Soedeson juga menyoroti masalah pemindahan isi tabung elpiji 3 kg ke tabung yang lebih besar, yang selanjutnya dijual secara komersial tanpa subsidi. "Praktik ini jelas merugikan masyarakat kecil dan negara," tegasnya.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Berikan Isyarat Reshuffle Kabinet Setelah 100 Hari Kerja
BACA JUGA:Nikmati Promo Sweet February di Swiss-Belresort Belitung, Pengalaman Romantis Tak Terlupakan!
Ia mendesak kepolisian untuk lebih aktif mengawasi distribusi elpiji 3 kg dan menindak pelaku yang menyalahgunakan situasi ini. "Penting untuk ada penertiban. Aparat kepolisian perlu turun tangan untuk menjaga distribusi dan menertibkan mereka yang menimbun atau membeli dalam jumlah besar," tambahnya.
Soedeson juga mengapresiasi kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kg. Ia menilai kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas subsidi tepat sasaran. "Menteri ESDM ingin memastikan elpiji subsidi sampai kepada masyarakat yang berhak," pungkasnya. (beritasatu)