Polres Belitung Keluarkan SP3, Hendra Pramono Tidak Terbukti Lakukan Penipuan, Arif Minta Maaf

Anggota DPRD Belitung Hendra Pramono didampingi Heriyanto SH memperlihatkan bukti SP3 saat konferensi pers, Rabu 29 Januari 2025-Ainul Yakin/BE-

BACA JUGA:Anggota DPRD Belitung 2019-2024 Tersandung Dugaan Kasus Penipuan, Terkait Jual Beli Tanah di Perawas.

Lalu Een meminta uang sebesar Rp 1.000.000.000 uang tersebut untuk mengurus syarat pencalonan bupati dan wakil bupati Belitung. 

Akan tetapi sebagai uang awal mentransfer sebesar Rp 300.000.000, yang dilakukan secara bertahap. Pada tanggal 23 Agustus 2024, calon wakilnya Sunardi memberikan uang cash sebesar Rp50.000.000 kepada istri Hendra Pramono yang Bernama Lenny Oktaviani. 

Setelah itu, Hendra mengarah untuk mentransfer ke rekening istrinya. Pertama, tanggal 21 agustus 2024, Arif mentransfer ke rekening BCA istri Hendra sebesar Rp 100.000.000. 

Kedua, tanggal 22 Agustus 2024 kembali ditransfer Rp100.000.000 dan terakhir ditransfer Rp100.000.000 pada tanggal 27 Agustus 2024.

BACA JUGA:Mantan Bakal Calon Bupati Diperiksa Polres Belitung, Terkait Laporan Dugaan Penipuan

Lantas, Arif mulai curiga. Sebab pada tanggal 27 Agustus 2024 itu adalah pembukaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Belitung 2024, dan transfer uang tersebut bukan ke DPP Jakarta.

"Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2024 Hendra menghubungi Arif. Dia menyebutkan bahwa SK B1KWK dialihkan ke paslon lain. Setelah itu Arif menanyakan uang yang sudah ditransfer tersebut ke Hendra," kata Wandi kepada Belitong Ekspres.

Hendra menjawab uang tersebut hangus dan masih DPP Jakarta. Kemudian korban menanyakan uang itu ke DPP Partai Hanura di Jakarta. DPP menyebutkan uang tersebut belum diterima atau tidak ada.

"Kemudian DPP Jakarta pun menyebutkan ada surat untuk pengambilan SK B1KWK, serta klien kami pun tidak ada menerima surat tersebut atau tidak ada disampaikan oleh Hendra," ungkap Wandi.

BACA JUGA:Kerugian Penipuan Arisan di Beltim Capai Rp2 Miliar, Pelaku Mulai Disidangkan

Atas hal tersebut kliennya merasa telah ditipu oleh Hendra Pramono, yang telah mengalami kerugian kurang lebih Rp300.000.000. "Atas kejadian itu, klien saya melaporkan Mako ke Polres Belitung," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan