Bank BUMN Lakukan Pemetaan dan Klasifikasi Debitur untuk Penghapusan Utang UMKM
Bank-bank BUMN masih melakukan pemetaan dan klasifikasi debitur UMKM yang memenuhi syarat untuk penghapusan piutang macet secara bertahap--Antara
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah telah mengambil langkah penting dengan menghapus utang dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan ekonomi. Dalam hal ini, bank-bank milik negara (BUMN) sedang melakukan klasifikasi terhadap debitur UMKM yang berhak untuk mendapatkan penghapusan piutang macet.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) saat ini tengah berfokus pada pemetaan dan pengidentifikasian debitur UMKM yang memenuhi syarat untuk penghapusan piutang secara bertahap.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa debitur yang dipilih benar-benar layak mendapatkan bantuan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Kebijakan ini mencakup berbagai sektor UMKM, mulai dari pertanian, perkebunan, dan peternakan, hingga perikanan, kelautan, mode, kuliner, dan industri kreatif. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah telah menghapus utang sekitar 67.000 debitur UMKM di seluruh Indonesia, dengan total nilai mencapai Rp2,5 triliun. Langkah ini merupakan bagian dari rencana besar untuk menghapus utang lebih dari 1 juta debitur UMKM, dengan total nilai Rp14 triliun.
BACA JUGA:Rosan Roeslani Tekankan Pentingnya Merancang Kawasan Industri Indonesia Menuju Net Zero Emissions
Maman menekankan bahwa debitur yang mendapatkan status hapus tagih akan memiliki kesempatan untuk mengakses pembiayaan baru, memungkinkan mereka untuk bangkit kembali dan mengembangkan usaha mereka. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa "hapus buku" adalah tindakan administratif yang menghilangkan kredit macet dari neraca, sedangkan "hapus tagih" berarti menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan, serta menghilangkan hak tagih.
Melalui program penghapusan utang UMKM ini, pemerintah berupaya memberikan angin segar bagi pelaku usaha, sehingga mereka dapat kembali berkontribusi pada perekonomian nasional. (beritasatu)