Soal Usulan Dana Zakat untuk Program MBG, Zulhas: Penggunaan Zakat Harus Sesuai Syariat Islam
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menanggapi usulan pemanfaatan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis (MBG)-Bambang Ismoyo-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan merespons usulan pemanfaatan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, setiap ide dan masukan adalah hal yang wajar.
"Namanya demokrasi, orang boleh mengusulkan apa saja," ujar Zulkifli Hasan dalam acara bertema "Semangat Awal Tahun 2025" di Menara Global, Jakarta, Rabu, 15 Januari.
Saat ini, anggaran program MBG telah ditetapkan sebesar Rp 71 triliun untuk pelaksanaan sepanjang 2025. Namun, Zulhas menyebut anggaran dapat meningkat hingga Rp 140 triliun apabila pendapatan negara bertambah dan penghematan di berbagai sektor berhasil dilakukan.
Zulhas menilai, ide pemanfaatan dana zakat sebagai sumber pendanaan program MBG adalah masukan yang patut dipertimbangkan. Namun, ia menekankan bahwa penggunaan zakat harus sesuai syariat Islam, termasuk alokasi kepada golongan yang berhak menerima.
BACA JUGA:BPOM Dorong Pengembangan Obat Tradisional Indonesia untuk Pasar Global
BACA JUGA:Haji 2025: Kuota Tetap 221.000 Orang, Layanan Jemaah Ditingkatkan
"Usulan seperti itu tentu wajar, tapi harus dilihat dulu aturannya, sesuai atau tidak," tegasnya.
Usulan ini sebelumnya disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamuddin. Menurut Sultan, potensi dana zakat di Indonesia sangat besar dan dapat digunakan untuk membantu pembiayaan program MBG tanpa terlalu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Zakat yang kita miliki sangat besar. Kenapa tidak kita arahkan untuk mendukung program makan bergizi gratis ini?" ujar Sultan.
Ia menambahkan bahwa program MBG merupakan salah satu prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Namun, dengan banyaknya kebutuhan anggaran untuk program lain, partisipasi masyarakat, termasuk melalui zakat, dapat menjadi alternatif pendanaan.
Penggunaan dana zakat untuk program pemerintah, seperti MBG, memang berpotensi menjadi solusi inovatif. Namun, pemerintah harus memastikan penerapan ini tidak melanggar prinsip-prinsip syariat Islam maupun regulasi yang ada.
BACA JUGA:Pemerintah Sudah Siapkan Anggaran, DPR Minta Kajian Usulan Dana Zakat untuk MBG
BACA JUGA:Tanggapi Masukan Kemenkomdigi, Jagat Ubah Format Permainan Berburu Koin Menjadi 'Misi Jagat'
Zulhas menekankan bahwa pemerintah saat ini tetap fokus pada anggaran yang telah disiapkan. Namun, ia membuka ruang bagi berbagai usulan yang dapat meningkatkan efektivitas program MBG tanpa mengorbankan program prioritas lain.