Penuhi Panggilan KPK, Hasto Bawa Surat Praperadilan
Dokumentasi - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan salam tiga jari saat perayaan HUT Ke-52 PDI Perjuangan di Jakarta, Jumat (10/1/2025). HUT PDI Ke-52 Perjuangan mengangkat tema satyam eva jayate (hanya kebenaran yang berjaya), api perjuanga-Akbar Nugroho Gumay/foc-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Pada hari Senin, 13 Januari, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dalam kesempatan tersebut, Hasto didampingi sejumlah penasihat hukum untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka.
"Saya datang ke KPK dengan didampingi seluruh penasihat hukum untuk melaksanakan kewajiban saya sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, serta menjunjung tinggi supremasi hukum yang adil," ujar Hasto saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hasto menegaskan komitmennya untuk memberikan keterangan yang jelas di hadapan penyidik. Ia juga menyatakan haknya untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh KPK.
"Saya berjanji akan memberikan keterangan sebaik mungkin. Namun, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saya juga berhak untuk mengajukan praperadilan," tegasnya.
BACA JUGA:Pengawasan Konten Pornografi Jadi Fokus Utama Kementerian Komdigi
BACA JUGA:Meutya Hafid Ungkap Alasan Raline Shah Dipilih jadi Stafsus Menkomdigi
Hasto mengungkapkan rencananya untuk menyerahkan surat terkait praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada KPK. "Penasihat hukum kami akan memberikan surat kepada pimpinan KPK terkait proses praperadilan ini. Kami serahkan kepada pimpinan KPK untuk memutuskan apakah pemeriksaan saya akan dilanjutkan atau mengikuti proses praperadilan yang kami ajukan," kata Hasto.
Pemeriksaan Hasto ini merupakan penjadwalan ulang, yang sebelumnya seharusnya dilakukan pada 6 Januari. Hasto menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan Harun Masiku.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Hasto, sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap. Namun, hingga saat ini, Donny belum diagendakan untuk hadir dalam pemeriksaan. (jpc)