Layanan Pay Later Meningkat Pesat, OJK Siapkan Aturan untuk Antisipasi Jebakan Utang

Ilustrasi, layanan buy now pay later terus bertumbuh seiring dengan meningkatnya transaksi e-commerce di Indonesia--freepik

BELITONGEKSPRES.COM - Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) terus menunjukkan potensi pertumbuhan yang luar biasa, seiring dengan meningkatnya transaksi e-commerce di Indonesia. Tren ini juga didukung oleh pengaturan yang lebih ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan keberlanjutan dan keamanan bagi pengguna.

Pasar kredit konsumen, khususnya pada segmen pinjaman berjangka pendek dengan nilai kecil, mengalami lonjakan signifikan. Pada kuartal III 2024, total penyaluran pinjaman tercatat mencapai Rp 29,9 triliun dengan 35,75 juta kontrak aplikasi baru, meningkat hampir 25 persen dibandingkan kuartal sebelumnya. 

Kredit konsumen perbankan juga menunjukkan pertumbuhan tahunan sebesar 10,88 persen, mengindikasikan kebutuhan masyarakat yang terus bertambah terhadap layanan pembiayaan.

Laporan Google, Temasek, dan Bain & Company memperkirakan nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai Rp 1,3 triliun tahun ini, menjadikan Indonesia sebagai pemimpin dalam pertumbuhan industri BNPL di Asia Tenggara. Layanan ini diproyeksikan tumbuh hingga delapan kali lipat dibandingkan dengan 2020.

BACA JUGA:PT Pupuk Indonesia Siap Distribusikan 9,55 Juta Ton Pupuk Bersubsidi untuk Swasembada Pangan 2025

BACA JUGA:Cegah Ganggu Produksi Jagung, Pemerintah Rencanakan Impor Gandum untuk Pakan Ternak

Berbagai perusahaan fintech melihat peluang besar dalam tren ini. Salah satunya adalah PT Lentera Inspirasi Pembiayaan, yang memperkenalkan layanan paylater melalui platform Flip. Pengguna kini dapat dengan mudah bertransaksi di berbagai merchant populer dengan skema cicilan yang fleksibel dan terjangkau.

Ketua Komite BNPL Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Anggie Setia Ariningsih, menyoroti bahwa digitalisasi telah mendorong lonjakan permintaan pembiayaan jangka pendek. Ia menekankan pentingnya pelaku industri menciptakan perjalanan debitur yang lebih aman melalui kolaborasi dengan biro kredit dan peningkatan literasi keuangan.

OJK juga berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan layanan ini, sambil menjaga keamanan pengguna. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan regulasi baru untuk mengantisipasi potensi jebakan utang (debt trap). 

BACA JUGA:Swiss-Belresort Belitung Rayakan Anniversary ke-6 dengan 'Run & Grow 2025', Lari Sekaligus Jaga Lingkungan

BACA JUGA:Rayakan Ulang Tahun ke-6, Swiss-Belresort Belitung Tawarkan Paket Spesial 'Run & Stay'

Regulasi tersebut akan mencakup persyaratan minimum, seperti usia minimal 18 tahun, status menikah, serta pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan bagi calon debitur.

Selain itu, perusahaan penyedia BNPL diwajibkan memberikan notifikasi kepada pengguna terkait pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan layanan ini. Semua transaksi juga akan dicatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan.

Dengan perkembangan pesat ini, OJK tetap terbuka untuk meninjau ulang pengaturan terkait BNPL berdasarkan kondisi ekonomi, stabilitas keuangan, dan kebutuhan pasar. Langkah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi digital dan perlindungan konsumen. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan