PT Bursa Efek Indonesia Siap Sesuaikan Tarif Layanan Menyusul Kenaikan PPN 2025

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KPEI) menyelenggarakan Konferensi Pers Peresmian Penutupan Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2024 di Jakarta, Senin (3-Muhammad Heriyanto-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Dalam rangka menghadapi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyesuaikan tarif layanan mereka.

Sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa di Bursa Efek Indonesia (BEI), menjelaskan bahwa semua invoice dan faktur pajak yang dikeluarkan untuk jasa layanan BEI setelah tanggal tersebut akan menggunakan tarif PPN baru, yaitu 12 persen. 

Sementara itu, untuk invoice dan faktur pajak yang dikeluarkan sebelum 1 Januari 2025, tarif PPN tetap sebesar 11 persen, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Penyerapan Seluruh Hasil Pertanian dengan Kenaikan Harga

BACA JUGA:Kemenperin: Pelaku Industri Tak Terbebani Kenaikan PPN 12 Persen, Tapi Cemas Pada Kebijakan Relaksasi Impor

Irvan juga menekankan bahwa rincian lebih lanjut mengenai penyesuaian tarif PPN ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mencegah dampak dari perubahan tarif tersebut, ia menganjurkan agar pembayaran tagihan yang sudah diterbitkan sebelum tanggal perubahan dapat diselesaikan secepatnya.

Bagi pihak-pihak yang memiliki pertanyaan mengenai penyesuaian tarif PPN ini, Irvan menyarankan untuk menghubungi Divisi Keuangan dan Akuntansi BEI melalui email [email protected].

Dalam upaya menjaga tata kelola perusahaan yang baik, Irvan mengingatkan seluruh karyawan BEI untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga mengajak para individu untuk melaporkan jika menemukan tindakan pelanggaran terkait hal tersebut melalui sistem pelaporan whistleblowing yang tersedia di http://wbs.idx.co.id/. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan