Perintahkan Jaksa Agung Banding, Prabowo Minta Harvei Moeis Divonis 50 Tahun

Presiden Prabowo Subianto--(Ss/YouTube/Setpres)

BACA JUGA:KY Turun Tangan Dalami Vonis Ringan Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

"Jangan sampai rakyat yang harus membenahi aparat pemerintahan. Kita harus memanfaatkan kesempatan ini untuk membersihkan dan membenahi diri, sebelum nanti rakyat yang melakukannya," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) memicu polemik dan perhatian publik.

Oleh karena itu, Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan bahwa langkah pendalaman ini bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam putusan tersebut.

BACA JUGA:JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Timah, Putusan 5 Terdakwa Terlalu Ringan

“KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan adalah melalui upaya hukum banding,” jelas Mukti seperti dikutip dari Antara, Jumat, 28 Desember 2024. (yud/ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan