DPR Dorong UMKM Sektor Tembakau Tingkatkan Nilai Ekonomi Melalui Ekspor
Pekerja rokok tengah bekerja membuat rokok di salah satu pabrik rokok di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau (IHT) Kudus, Jawa Tengah-Akhmad Nazaruddin Lathif-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Eric Hermawan, anggota Komisi VII DPR RI, menyampaikan komitmennya untuk mendukung para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor tembakau di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Menurutnya, salah satu cara strategis untuk meningkatkan nilai ekonomi tembakau Madura adalah melalui inovasi produk dan ekspor, terutama dengan memanfaatkan kualitas unggul tembakau Madura.
"Tembakau Madura memiliki potensi besar untuk diolah menjadi cerutu, yang merupakan produk bernilai tinggi di pasar internasional," ungkap Eric melalui sambungan telepon dari Jakarta, Sabtu.
Sebagai legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur XI (Madura), Eric menekankan pentingnya mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis komoditas lokal. Ia berharap industri hasil tembakau di Madura dapat berkembang sehingga memberikan dampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama petani tembakau dan pelaku UMKM.
BACA JUGA:Percepat Distribusi, Pupuk Bersubsidi Siap Disalurkan Mulai Januari 2025
BACA JUGA:Bahlil Lahadalia: Hilirisasi Minerba Kunci Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan lapangan kerja berkualitas, mempromosikan kewirausahaan, dan mengembangkan industri kreatif demi meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Sementara itu, Samukrah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Pamekasan, mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk lebih memprioritaskan kesejahteraan petani tembakau. Ia berharap Presiden Prabowo dapat mengeluarkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor pertembakauan nasional.
Samukrah mengungkapkan keprihatinannya terhadap berbagai regulasi yang dianggap memberatkan sektor ini, seperti rencana kenaikan tarif Harga Jual Eceran (HJE) rokok sebesar 10,07 persen pada Januari 2025, serta potensi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada rokok.
Kebijakan-kebijakan ini, menurutnya, tidak hanya memengaruhi industri hasil tembakau tetapi juga mengancam kelangsungan hidup para petani.
BACA JUGA:BPH Migas Intensifkan Pengawasan Distribusi BBM Selama Libur Tahun Baru 2025
BACA JUGA:Pemerintah Optimis Capai Target Pembangunan 3 Juta Rumah Setiap Tahun dengan Dukungan Investor Asing
"Kami berharap ekosistem pertembakauan yang menjadi pilar ekonomi kerakyatan dapat dilindungi, sehingga kedaulatan ekonomi nasional benar-benar tercapai," ujar Samukrah.
Industri Kretek: Pilar Strategis Ekonomi Nasional
M. Jusrianto, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), menyoroti pentingnya menjaga keberlangsungan industri kretek nasional yang telah menjadi salah satu komoditas strategis negara. Ia menyebutkan empat alasan mendasar yang mendukung perlunya perlindungan terhadap industri ini:
- Mata rantai ekonomi yang luas: Industri kretek melibatkan 5,98 juta pekerja dari hulu hingga hilir.
- Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi: Sekitar 90 persen bahan baku industri kretek berasal dari petani tembakau dan cengkeh dalam negeri.
- Kontribusi besar terhadap penerimaan negara: Pada tahun 2023, Cukai Hasil Tembakau (CHT) menyumbang Rp213,4 triliun, belum termasuk pendapatan dari PPN, PPh, dan pajak daerah.
- Dominasi pekerja perempuan: Sebanyak 89 persen pekerja di sektor pengolahan tembakau adalah perempuan, yang mayoritas merupakan lulusan SD dan SMP.