PPN 12 Persen Lebih dari Sekadar Pajak, Sri Mulyani Jelaskan Keuntungannya
Banyak Ditentang Masyarakat, Kemenkeu Beberkan Dampak Positif dari PPN 12 Persen-Istimewa-
BELITONGEKSPRES.COM - Dengan ditetapkannya tanggal 1 Januari 2025 sebagai awal penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga diiringi oleh langkah-langkah strategis yang mendukung stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN ini, berdasarkan pengalaman kenaikan sebelumnya dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, membawa dampak positif bagi empat sektor utama: peningkatan jumlah pekerja, pergeseran ke pekerja formal, kenaikan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dan pengendalian inflasi.
"Pasca kenaikan tarif, pasar tenaga kerja tetap tumbuh, daya beli masyarakat meningkat, dan inflasi tetap terkendali," ujar Sri Mulyani dalam pernyataan resmi pada Rabu, 25 Desember 2024.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mengedepankan prinsip keadilan dalam penerapan tarif PPN.
BACA JUGA:Sektor Pertanian dan Ketahanan Pangan Jadi Program Prioritas di Pemerintahan Prabowo pada 2025
BACA JUGA:Bapanas Pastikan Beras Premium Lokal Bebas PPN 12 Persen
Airlangga menyebut bahwa peningkatan pendapatan negara sangat penting untuk mendukung program strategis Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Untuk memastikan kenaikan tarif PPN tidak memberatkan masyarakat, pemerintah telah merancang Paket Stimulus Ekonomi yang akan menyasar beberapa kelompok prioritas, termasuk rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, sektor kendaraan listrik dan hybrid, serta sektor perumahan.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa stimulus ini dirancang untuk melindungi dan mendukung kelompok berpendapatan menengah ke bawah. "Kami fokus memastikan keseimbangan antara sisi permintaan dan perlindungan bagi kelompok rentan," ujarnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya berharap meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inklusif. Keseimbangan antara peningkatan penerimaan pajak dan perlindungan daya beli masyarakat diharapkan menjadi pondasi kuat untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (dis)