Babak baru pupuk bersubsidi
Sejumlah pekerja melakukan bongkar muat pupuk di gudang penyimpanan pupuk Distribution Center (DC), Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/12/2024). PT Pupuk Indonesia mencatat per November 2024 penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani telah mencapai 6,6 juta t-Yudi Manar/YU-ANTARA FOTO
Kebijakan pupuk bersubsidi, kini memasuki babak baru. Setelah di awal tahun 2024 ditambah 2 kali lipat jumlah alokasi pupuk bersubsidi dari yang berjalan selama ini, di penghujung tahun ini pun Pemerintah melahirkan regulasi terkait dengan pemangkasan saluran distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih sederhana dan tidak berbelit-belit lagi.
Jumlah kuota pupuk bersubsidi yang semula 4,7 juta ton, kini ditambah dua kali lipat menjadi 9,55 juta ton. Catatannya 500 ribu ton berupa pupuk organik.
Penambahan ini dimaksudkan agar saat musim tanam tiba, para petani tidak mengeluhkan lagi kelangkaan pupuk bersubsidi. Pemerintah ingin agar para petani tidak dihantui lagi oleh menghilangnya pupuk bersubsidi dari kehidupan petani.
Sedangkan pemangkasan saluran distribusi pupuk bersubsidi, penting dilakukan, karena selama ini banyak petani mengeluh terlambatnya pupuk tiba ke petani.
BACA JUGA:Pak Menteri Tolong Jangan Ganti Kurikulum Lagi Yaa...!!!
BACA JUGA:Menguatkan Mitigasi dan Kesiapsiagaan Guna Antisipasi Bencana
Salah satu alasannya, karena sebagian kalangan menganggap amat rumitnya saluran distribusi. Sebagai contoh untuk kelancaran pelaksanaan perlu ada tanda tangan pejabat seperti gubernur, bupati/walikota.
Dengan lahirnya deregulasi dan debirokratisasi saluran distribusi pupuk bersubsidi, kini tinggal tiga kelembagaan yang terlibat dalam saluran distribusi pupuk bersubsidi, yakni Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, dan distributor/kios/gapoktan. Dengan penyederhanaan ini, diharapkan petani tidak akan kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Pemerintah juga telah berkomitmen untuk mempermudah petani mendapatkan pupuk bersubsidi. Hal ini penting ditempuh untuk mewujudkan tercapainya swasembada pangan dalam waktu cepat.
Namun begitu, pendampingan, pengawalan, pengawasan dan pengamanan program, perlu dijadikan fokus perhatian, agar tidak salah sasaran.
BACA JUGA:Peran BUMN Atasi Stunting dalam Program Makan Bergizi Gratis
Dengan dipangkasnya jalur distribusi pupuk bersubsidi, rasa-rasanya, petani tidak perlu lagi mengurus surat keterangan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sebagai syarat di masa lalu.
Semuanya akan dipangkas menjadi hanya tiga level penyaluran, yaitu melalui Kementerian Pertanian (Kementan) dan PT Pupuk Indonesia (Persero). Di mana, pupuknya langsung diserahkan kepada petani, melalui gabungan kelompok tani (gapoktan).
Penyaluran pupuk
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Dirut PT Pupuk Indonesia menyebut ada beberapa masalah serius yang perlu ditangani dengan cepat guna mewujudkan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Berkualitas.