Harvey Moeis: Sandra Dewi Paling Dirugikan dalam Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi--(Instagram@sandradewi88)

Harvey dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Kasus Korupsi Timah

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam tata niaga timah periode 2015-2022, yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Harvey disebut menerima aliran dana Rp420 miliar dalam kasus tersebut. 

BACA JUGA:Syok Dengan Tuntutan JPU, Terdakwa Korupsi Timah Sedih Berderai Air Mata

Meskipun demikian, ia membantah seluruh tuduhan dan menegaskan bahwa keluarganya, terutama Sandra Dewi, telah menjadi korban terbesar dari kasus ini.

Selain Harvey Moeis, dua terdakwa lain yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah, yaitu Suparta, Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, juga menghadapi tuntutan dalam sidang yang sama. 

Suparta dituntut agar dinyatakan bersalah melakukan tindakan yang sama seperti Harvey, sehingga dikenai pasal yang sama. 

Ia dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 14 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman akan digantikan dengan tambahan pidana penjara selama 8 tahun.

BACA JUGA:Dugaan Penyelundupan, Truk Fiber Ikan Berisi Balok Timah Diamankan Polda Babel

Sementara itu, Reza Andriansyah dituntut bersalah atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk itu, Reza dituntut hukuman penjara selama 8 tahun serta denda Rp750 juta subsider kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp2,28 triliun akibat kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun akibat pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah dan Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Harvey didakwa menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Sementara itu, Suparta diduga menerima dana sebesar Rp4,57 triliun. 

BACA JUGA:Curhat Korupsi Timah Rp 420 Miliar, Helena Lim: Saya Dijadikan 'Talenan'

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas dana tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan