Kementerian BUMN dan Kementerian UMKM Jalin Kerjasama Akselerasi Pertumbuhan UMKM
Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/12/2024).-Aji Cakti-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah terus memperkuat sinergi antar-kementerian untuk mendorong pengembangan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
Menteri BUMN Erick Thohir bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyepakati langkah-langkah strategis dalam percepatan realisasi program-program UMKM, termasuk implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet bagi pelaku UMKM.
Dalam konferensi pers usai pertemuan di Jakarta pada Selasa, 17 Desember, Erick Thohir menegaskan komitmen Kementerian BUMN untuk mendukung penuh kebijakan lintas kementerian, terutama yang bertujuan menumbuhkan sektor UMKM.
"Kita sebagai Kementerian BUMN siap menjadi pendukung program dari banyak kementerian. Ini adalah konsep kolaborasi demi kesuksesan bersama, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan bahwa program UMKM harus benar-benar didorong hingga sukses," ujar Erick.
BACA JUGA:Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Kemendag Luncurkan Program Bina Diskon
BACA JUGA:OJK Catat Pertumbuhan Pembiayaan P2P Lending Mencapai Rp75,02 Triliun
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan apresiasi kepada Erick Thohir dan Kementerian BUMN atas dukungan yang diberikan. Fokus utama pertemuan kali ini adalah percepatan realisasi PP 47/2024 yang bertujuan menghapus piutang macet bagi pelaku UMKM.
Maman menyebut, pelaksanaan penghapusan utang akan dilakukan dalam dua tahap pada tahun 2025. Tahap pertama akan direalisasikan pada Januari 2025, tahap kedua Dijadwalkan setelah Maret 2025.
Maman memperkirakan sekitar 1,097 juta pelaku UMKM berpotensi menerima manfaat penghapusan utang ini, meskipun angka tersebut masih bersifat fluktuatif karena proses verifikasi data yang dilakukan bersama bank Himbara.
"Implementasi ini tidak mudah, mengingat sebagian besar penerima manfaat sudah sulit dilacak keberadaannya. Ada tantangan seperti perubahan data KTP atau lokasi usaha. Maka, prinsip kehati-hatian tetap kami pegang dalam realisasi kebijakan ini," jelas Maman.
BACA JUGA:Menteri PPN Sebut Lahan Sehat dan Produktif Kunci Sukses Swasembada Pangan Indonesia
BACA JUGA:Produksi Mobil di China Sebanyak 3,4 Juta Unit pada November, Penjualan Tembus 3,3 Juta Unit
Selain fokus pada penghapusan piutang, kedua menteri juga membahas upaya strategis lain, seperti konsolidasi dan pemetaan data UMKM secara nasional. Maman menekankan pentingnya membangun sistem single data untuk memetakan sekitar 60 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
"Dengan sistem pemetaan yang lebih baik, kita dapat mendiagnosis masalah utama yang dihadapi pelaku UMKM dan memastikan program-program pemberdayaan tepat sasaran," ujar Maman.