Penghapusan Utang UMKM 2025: Pemerintah Targetkan Realisasi Bertahap Mulai Januari

Pemerintah melalui Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. -Nurul Fitriana-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendukung keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menghapus utang para pelaku UMKM yang tercatat di bank-bank milik negara (BUMN). Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan kebijakan ini akan dijalankan dalam dua tahap sepanjang tahun 2025.

Kepastian tersebut disampaikan Maman usai pertemuannya dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta pada Selasa, 17 Desember 2024. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, yang mencakup penghapusan utang petani, nelayan, dan pelaku UMKM sebagai langkah pemulihan ekonomi rakyat kecil.

Realisasi Bertahap Dimulai Januari

Maman menjelaskan bahwa tahap pertama akan dimulai pada Januari 2025, diikuti dengan tahap kedua yang dijadwalkan setelah Maret 2025. “Insya Allah di bulan Januari, kita akan mulai realisasi penghapusan utang UMKM ini. Tahap pertama akan kami laporkan langsung kepada Presiden, sementara tahap kedua menyusul setelah Maret,” ujar Maman dalam konferensi pers di Kementerian BUMN.

Diproyeksikan sekitar 1,097 juta pelaku UMKM akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini pada tahun 2025. Namun, Maman menegaskan angka tersebut masih bersifat fluktuatif karena saat ini pemerintah bersama bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) masih melakukan verifikasi dan review data penerima. “Prosesnya dinamis, bisa naik turun karena memang perlu penyaringan ketat,” ujarnya.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi untuk Menyikapi PPN 12 Persen

BACA JUGA:Sri Mulyani: Tarif PPN Indonesia Masih Tergolong Rendah Dibandingkan Negara G-20 Lain

Meski kebijakan ini disambut positif, Maman mengakui ada tantangan besar dalam implementasi di lapangan. Banyak pelaku UMKM yang sudah tidak diketahui keberadaannya, sehingga proses verifikasi menjadi cukup rumit. Oleh karena itu, Bank Himbara diminta berperan aktif dalam melacak pihak-pihak yang memenuhi syarat.

“Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian agar kebijakan ini tepat sasaran. Verifikasi ini cukup kompleks, jadi kami meminta semua pihak untuk memahami tantangan yang ada,” tutur Maman.

Lebih lanjut, Maman juga membuka peluang untuk memperpanjang kebijakan penghapusan utang jika proses implementasi teknis di lapangan membutuhkan waktu lebih lama. 

“Jika dalam enam bulan belum terealisasi sepenuhnya karena kompleksitas di lapangan, kami akan mengajukan revisi PP ke Presiden agar kebijakan ini diperpanjang,” tegasnya.

BACA JUGA:Mentan Amran Desak Jaksa Agung Tindak Tegas Terhadap Oknum Pemeras Petani

BACA JUGA:Pemerintah Tanggung PPN Bahan Pokok, Bagaimana Pengaruhnya Terhadap Saham Sektor Konsumer?

Pemerintah juga mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap perilaku moral hazard, di mana pelaku UMKM mungkin tidak bertanggung jawab terhadap kewajibannya karena berharap utangnya akan dihapus. Oleh sebab itu, evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk menjaga akuntabilitas program.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap para pelaku UMKM dapat memulihkan usaha mereka dan kembali berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Kolaborasi antara Kementerian UMKM, Kementerian BUMN, dan Bank Himbara menjadi kunci suksesnya program penghapusan utang yang berskala besar ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan